Berita Muaro Jambi

Bupati Muaro Jambi Tutup TPS Ilegal di Pematang Gajah, Buang Sampah Sembarangan akan Didenda

Setelah menjadi keluhan warga, Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS) resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Pematang Gajah

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Setelah menjadi keluhan warga, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Lintas Pematang Gajah menuju Kota Jambi, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI — Setelah menjadi keluhan warga, Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS) resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Lintas Pematang Gajah menuju Kota Jambi, Senin (6/10/2025).

Penutupan tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ulil Amri, Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Evi Sahrul, Kadis PUPR Yultasmi, Kadishub Taufik, Kasat Pol PP Indra Gunawan, Camat, Kepala Desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa pembuangan sampah secara ilegal harus segera ditertibkan.

“Kita ajak masyarakat berpikir bagaimana sampah ini tidak menjadi gangguan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampah dari masyarakat harus diarahkan ke TPS resmi. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pelangu yang berlokasi di RT 13.

“Masyarakat kita edukasi agar membuang sampah di tempatnya. Sampah juga harus dipilah walaupun belum ada bank sampah,” kata BBS.

Bupati juga meminta Kepala Dinas dan Kepala Desa untuk aktif mengawasi serta mengarahkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

“Warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi tegas berupa denda,” tegasnya.

BBS menambahkan bahwa pemerintah daerah juga akan melibatkan para pengembang perumahan dalam upaya menyelesaikan permasalahan sampah di wilayah tersebut.

“Kami tidak ingin lagi ada TPS ilegal. Semua harus tertib,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan sampah di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah daerah pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.

Baca juga: Akhirnya Medina Dina Jawab Soal Isu Ibu Sambung Gempi, Kondisi Hubungan dengan Gading Marten Terkuak

Baca juga: Dari 42.433 Pondok Hanya 50 Punya Izin Pembangunan, AHY Akan Tindak Ponpes Tak Punya Izin

Baca juga: Penjelasan Ending Genie Make a Wish, Apakah Ka Young Kembali Hidup

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved