Berita Nasional

Dari 42.433 Pondok Hanya 50 Punya Izin Pembangunan, AHY Akan Tindak Ponpes Tak Punya Izin

Dari 42.433 pondok pesantren yang terdata pada 2024-2025, hanya 50 Ponpes yang mengantongi izin pembangunan atau PBG

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Musala Pondok Pesantren di Sidoarjo ambruk 

TRIBUNJAMBI.COM - Dari 42.433 pondok pesantren yang terdata pada 2024-2025, hanya 50 Ponpes yang mengantongi izin pembangunan atau PBG.

Ribuan Ponpes itu tersebar di berbagai provinsi, dengan mayoritas berada di Pulau Jawa.

Sebagai informasi, IMB kini telah diganti menjadi PBG, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Data terkait izin PBG ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo terkait dengan insiden ambruknya bangunan tiga lantai di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/2025) pukul 15.00 WIB.

Terkait kondisi Ponpes tak kantongi PBG ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menindak tegas pondok pesantren (ponpes) yang tidak mengantongi izin bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ke depan bersama-sama dengan semua kalangan, Kementerian PU, tentu juga dengan semua pemerintah di daerah berusaha agar menertibkan, agar meyakinkan bahwa bangunan-bangunan infrastruktur baik itu sekolah, kemudian juga pondok pesantren, termasuk rumah-rumah sakit dan semua yang menjadi fasilitas publik ini memiliki kekuatan dan aman," kata AHY di Jakarta Pusat, Senin (06/10/2025). 

Baca juga: Teganya Gadis Ini Tolak Lamaran Vlogger India yang Menempuh 5000 KM ke Indonesia, Terhalanga Aturan

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Tebo Soroti Potensi Defisit 2026, Dorong Optimalisasi PNBP dari Sektor Sawit

AHY juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan banyak korban jiwa. 

Ia menilai kejadian itu harus menjadi pelajaran penting agar standar keamanan bangunan dipatuhi secara ketat.

"Kita sangat berduka atas insiden robohnya Pondok Pesantren di Sidoarjo yang mengakibatkan banyak korban jiwa, anak-anak kita yang benar-benar harus kita sikapi agar tidak terjadi lagi. Saya rasa ini sesuatu yang sangat serius," ujarnya melanjutkan.

Menurut AHY, sejak awal kejadian, pemerintah berfokus pada penyelamatan korban. 

Namun, kondisi bangunan yang parah membuat proses evakuasi berjalan sulit. 

Ia menegaskan, insiden tersebut menunjukkan pentingnya penegakan standar konstruksi, terutama pada fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan ponpes. 

"Jangan sampai kita abai tidak mematuhi. SOP itu ada karena memang sudah menjadi hasil riset dan terbukti," ucap AHY. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AHY Bakal Tindak Tegas Ponpes yang Tak Punya Izin Bangunan ", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved