Berita Kota Jambi
Cegah Kemacetan, Kendaraan Roda Enam ke Atas Dilarang Isi BBM di Kota Jambi
Pemerintah Kota Jambi membuat aturan dengan melarang setiap kendaraan roda enam ke atas untuk mengisi BBM di Kota Jambi, khususnya di kawasan padat
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Antrean BBM di Kota Jambi telah membuat sebagian masa resah, khususnya yang tinggal di sekitar SPBU.
Selain membuat kemacetan, antrean juga kerap kali menutup akses masuk ke rumah warga. Bahkan ada yang sampai menutup akses tempat usaha warga.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Jambi membuat aturan dengan melarang setiap kendaraan roda enam ke atas untuk mengisi BBM di Kota Jambi, khususnya di kawasan padat penduduk dan bisnis.
Baca juga: Daftar 26 Perusahaan Tambang di Jabar Ditutup Gubernur Dedi Mulyadi, Sebabkan Macet hingga Polusi
Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan permasalahan kemacetan yang terjadi di SPBU di Kota Jambi karena banyak mobil beroda enam mengisi BBM di Kota Jambi.
Bahkan ada indikasi mereka melakukan pelangsiran minyak sehingga merugikan masyarakat.
"Untuk itu kita membuat aturan wali kota untuk melarang kendaraan roda enam keatas mengisi BBM di Kota Jambi," ujar Maulana Senin (6/10/2025).
Peraturan ini akan mulai berlaku sejak Rabu 8 Oktober 2025.
Untuk memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaan aturan ini, Pemkot Jambi juga telah berkoordinasi dengan Forkompinda terkait untuk menempatkan petugas di setiap SPBU.
Baca juga: Pohon Besar Tumbang di Simpang Sungai Duren Jambi, Macet hingga Belasan Kilometer
Di mana setiap SPBU akan terdapat empat petugas dari unsur TNI, Polri, Pol PP, Dishub dan Kamtibnas setempat.
Walau peraturan wali kota ini melarang kendaraan roda enam ke atas mengisi BBM di Kota Jambi, namun untuk SPBU yang ada di Jalan lingkar dan dekat keluar kota masih diperbolehkan melayani kendaraan roda enam ke atas.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.