Korupsi PT PAL Jambi

Sidang Korupsi PT PAL, Empat Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Wendy Hartanto

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor

|
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Syrillus Krisdianto
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (6/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (6/10/2025). 

Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan para saksi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Wendy Hartanto, yang hadir di ruang sidang Kartika untuk mendengarkan kesaksian empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PT PAL, 8 Saksi Dihadirkan di PN Jambi

Pantauan Tribunjambi.com, sekira 34 orang menghadiri sidang. Ada 3 hakim, 4 Jaksa Penuntut Umum, 5 kuasa hukum, 1 orang panitera. 

Kerabat dan keluarga terdakwa turut hadir di ruangan.

Terdakwa Wendy mengenakan kemeja pendek flanel bercorak putih biru merah dan celana panjang jeans biru dongker.

Sidang dipimpin majelis hakim yaitu Annisa Brigdestriana.

Adapun nama empat saksi yang dihadirkan yaitu Martinus H, Mahfud Fauzi, Nasiruddin, dan Aldi Rahmatullah. 

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PT PAL, 8 Saksi Dihadirkan di PN Jambi

Latar Belakang Kasus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan BK, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja dari bank pelat merah pada 2018–2019, dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

BK diduga terlibat aktif dalam proses pengajuan kredit bermasalah, termasuk memalsukan dokumen bersama tiga tersangka lainnya (WE, VG, dan RG) untuk mendapatkan pencairan dana yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jambi, tim kuasa hukum Wendy Haryanto menegaskan bahwa klien mereka tidak layak dijadikan tersangka maupun terdakwa dalam kasus korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), karena Wendy telah melepas seluruh kepemilikan saham dan jabatan Direksi sejak akhir 2018 melalui RUPS Luar Biasa dan akta jual beli saham. 

Kuasa hukum menyatakan bahwa pengajuan kredit yang bermasalah ke BNI dilakukan oleh pengurus baru PT PAL, bukan oleh Wendy yang saat itu tidak lagi memiliki tanggung jawab atau wewenang apapun di perusahaan.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved