Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Kesaksian Mantan Kadis dan Staf Perusahaan soal IUP di Kasus Korupsi PT PAL

Kasus dengan terdakwa Viktor Gunawan, Rais Gunawan dan Wendy Hartanto ini diperkirakan merugikan negara Rp105 miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/SYRILLUS KRISDIANTO
KORUPSI PT PAL - Sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja bank BUMN kepada PT PAL pada 2018-2019. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Kamis (3/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang saksi memberikan keterangan pada sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja bank BUMN kepada PT PAL pada 2018-2019.

Sidang kasus yang diduga merugikan negara Rp105 miliar ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Kamis (3/10/2025). 

Dua saksi adalah Muhammad Nazman Effendi yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muaro Jambi dan Edi Irianto yang merupakan staf PT PAL.

Dalam kesaksiannya, Nazman mengatakan pada 2014 ada usulan pembangunan pabrik di Sungai Gelam.

"Ada usulan pengajuan pabrik, belum tahu tepatnya di mana," katanya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dia menuturkan, pengajuan itu bersurat pada bulan Maret 2014.

“Surat itu di bulan Maret 2014, terkait permohonan untuk mendapatkan IUP kelapa sawit PT PAL,” tuturnya.

Dia menjelaskan, izin tersebut meliputi izin perkebunan budidaya serta pengelolaan hasil kebun.

“Namun, saat itu PT PAL harus kerjasama dengan koperasi atau perusahaan lain, sebab saat itu PT PAL tidak punya lahan,” jelasnya.

Nazman menerangkan, kerjasama itu sifatnya mutlak, sebab berdasarkan Permentan nomor 98 tahun 2013.

“Sebab syaratnya minimal perusahaan memiliki 20 persen lahan. Kalau tidak ada wajib bekerjasama dengan koperasi, masyarakat, dan kelompok tani bahkan perorangan,” terangnya.

“Saat itu PT PAL mendapatkan izin dari PTSP di bulan Januari 2015, izin ke Dinas Kehutanan diajukan bulan Februari 2015, secara bersurat,” ucapnya.

Namun, menurutnya, tidak ada komunikasi antara PTSP dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat. 

“Sehingga, izin itu tidak sah secara prosedural," kata Nazman.

Nazman kemudian mengaku bertanya ke PTSP terkait izin tersebut lantaran diperiksa terkait kasus ini.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved