Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Bengawan Kamto dan Arief Rohman

Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan meminta Majelis Hakim menolak pledoi Bengawan Kamto dan Arief Rohman.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
SIDANG-Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan meminta Majelis Hakim menolak pledoi Bengawan Kamto dan Arief Rohman. Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi kredit PT Prosympac Agro Lestari yang merugikan negara Rp105 miliar, pada Rabu (13/5/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum membantah pembelaan terdakwa kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar. 

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum mengatakan tetap pada tuntutan untuk terdakwa Bengawan Kamto dan Arief Rohman.

"JPU dalam perkara ini memohon Majelis Hakim, menolak pembelaan pledoi terdakwa dan menerima tanggapan JPU," ujar Jaksa di Persidangan. 

Sebelumnya, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto minta dibebaskan kepada Majelis Hakim atas kasus 
dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang disangkakan padanya.

Permohonan ini disampaikan oleh Bengawan Kamto melalui Penasehat Hukumnya pada sidang dengan agenda pledoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 11 Mei 2026 lalu.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,"ujarnya.

Dalam pledoi yang disampaikannya, Bengawan Kamto memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution, terdakwa menilai unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Bengawan Kamto Ajukan Pleidoi atas Tuntutan Korupsi Kredit PT PAL Rp105 Miliar

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved