Korupsi PT PAL Jambi
Sidang Kasus Korupsi PT PAL, 8 Saksi Dihadirkan di PN Jambi
Sidang kasus dugaan korupsi di PT PAL Jambi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/10/2025).
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi di PT PAL Jambi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/10/2025).
Sidang berlangsung di ruang Kartika dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigdestriana.
Sebanyak delapan orang saksi dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan pantauan Tribun Jambi di lokasi, sidang dihadiri sekitar 16 orang, terdiri dari tiga hakim, dua panitera, tiga jaksa penuntut umum, serta enam kuasa hukum terdakwa.
Kerabat dan keluarga terdakwa juga tampak hadir.
Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Viktor Gunawan dan Rais Gunakan, duduk di kursi persidangan.
Viktor terlihat mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek dengan celana panjang abu-abu, sementara Rais memakai kemeja putih pendek dan celana panjang cokelat muda.
Berikut nama saksi yang hadir:
- Muhammad Nazman Effendi
- Edi Irianto
- Slamet Harianto
- Taufik Hidayat
- Harmini
- Lalan Suherman
- Suroso
- Joko Sutarno
Baca juga: Kronologi IRT Jadi Korban Perampokan di Talang Bakung, Ditemukan Sekarat di Kamar
Baca juga: Sidang Korupsi PT PAL Jambi, Eksepsi Viktor Gunawan Ditolak Hakim
Baca juga: Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi di Kasus Korupsi PT PAL
| Nilai Agunan PKS PT PAL Lebihi Uang Pengganti Rp80 M, Kuasa Hukum BK: Ranah Perdata Bisnis |
|
|---|
| Daftar Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BNI pada PT PAL Jambi yang Rugikan Rp105 M |
|
|---|
| Arif Rohman Divonis 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta pada Kasus Korupsi Kredit BNI pada PT PAL Jambi |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Rp105 M di Jambi Bengawan Kamto setelah Vonis 6 Tahun Penjara: Zalim |
|
|---|
| Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Banding setelah Divonis Hakim 6 Tahun Bayar Uang Pengganti Rp80 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dugaan-korupsi-di-PT-PAL-Jambi-kembali-digelar.jpg)