Berita Merangin

Rampok Ikat dan Sekap Pasutri di Merangin Jambi, Polisi Ungkap 3 Pelaku dalam 24 Jam

Perampokan brutal di rumah pasutri DAL dan N, dilakukan oleh enam pelaku bersenjata yang menyekap korban selama 6 jam dan membawa kabur uang tunai

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Frengky Widarta
Perampokan brutal di rumah pasutri DAL dan N, dilakukan oleh enam pelaku bersenjata yang menyekap korban selama 6 jam dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, motor, dan HP (kerugian Rp170 juta). 

Ringkasan Berita:Rampok Ikat dan Sekap Pasutri di Merangin
 
  1. Perampokan brutal di rumah pasutri DAL dan N, dilakukan oleh enam pelaku bersenjata yang menyekap korban selama 6 jam dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, motor, dan HP (kerugian Rp170 juta).
  2. Tiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian melalui penyelidikan Sat Reskrim Polres Merangin; tiga pelaku lainnya masih DPO.

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Merangin, Kamis (20/11).

Kegiatan press release tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Merangin, dibantu Sat Resnarkoba dan Polsek Tabir Selatan, di depan Mapolres Merangin.

Kasus curas itu terjadi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, pada Senin (17/11/2025) malam.

Baca juga: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Jambi Malam Ini, Sarolangun s/d Merangin

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Epy Koto, menyampaikan bahwa dari total enam pelaku, tiga di antaranya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah pasangan suami istri berinisial DAL dan N, yang saat itu sedang berada di rumahnya.

"Awal mula kejadian peristiwa itu terjadi sekira pada pukul 22.00 WIB, ketika korban berinisial DAL sedang membuat nota kwitansi pembayaran hasil panen bersama suaminya berinisial N, tiba-tiba ada enam orang pelaku yang menggunakan penutup wajah, mendobrak pintu rumah korban dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban," kata AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

"Salah satu pelaku memukul kepala suami korban, setelah itu para pelaku mengikat kedua korban dengan borgol plastik, kemudian para pelaku menyekap korban setelah itu mengacak-ngacak semua isi di dalam rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam merek Oppo, Samsung dan Xiomi, total kerugian ditaksir mencapai Rp 170 juta," jelasnya.

Baca juga: Pariwisata Merangin Raih API Award 2025, Diterima Wabup H A Khafid di Singkawang Kalimantan Barat

"Kejadian itu terjadi sekira pada hari Senin jam 10 malam (17/11), korban disekap selama kurang lebih sekitar 6 jam di rumahnya, sekitar jam 3 pagi korban ditinggalkan oleh para pelaku untuk melarikan diri. Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Tabir Selatan, kemudian Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkur Rohman menghubungi Sat Reskrim Polres Merangin," ungkap AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

Setelah laporan diterima, tim Sat Reskrim yang dipimpin IPTU Epy Koto langsung melakukan olah TKP bersama Unit Identifikasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yaitu HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya, dan LA (22), kelahiran Ngawi.

Pengembangan berlanjut dan polisi berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial IS (38) di kawasan Trans SPC, Desa Muara Delang, pada hari yang sama.

Saat diinterogasi, ketiga tersangka—HY alias Jempong, LA, dan IS—mengaku terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan ini, Sat Reskrim Polres Merangin juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 86.311.000, tiga telepon genggam, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX, dua mobil Honda Brio dan Suzuki Ertiga, tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, senjata api mainan, serta dua bilah pisau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved