Pemuda Tewas di Sel

Hari Ini Sidang Putusan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal, Pembunuhan Pemuda di Sel Polsek Kumpeh

Sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri/Rifani Halim
PEMBUNUHAN PEMUDA DALAM SEL - Ibu dan ayah almarhum Ragil Alfarisi, menjelang sidang putusan pembunuhan anak mereka di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). Terdakwa kasus pembunuhan pemuda dalam Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, anggota Polsek Kumpeh Ilir. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Siang ini sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini mengakibatkan korban Ragil Alfarisi tewas di dalam sel. Sementara terdakwa adalah Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.

Dalam sidang tuntutan pekan lalu, Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal mendapat tuntutan pidana 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.

"Sesuai fakta persidangan, menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk keduanya," ujar Angger Pratomo, Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi.

Masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. JPU meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

PENJARA 15 TAHUN - Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dari Polsek Kumpeh Muaro Jambi mendapat tuntutan penjara 15 tahun, Jumat (18/7/2025). Kasus pembunuhan Ragil Alfarizi dalam sel.
PENJARA 15 TAHUN - Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dari Polsek Kumpeh Muaro Jambi mendapat tuntutan penjara 15 tahun, Jumat (18/7/2025). Kasus pembunuhan Ragil Alfarizi dalam sel. (Tribun Jambi/Muzakkir)

Sementara itu, Ibnu Kasir, ayah almarhum Ragil Alfarisi korban pembunuhan, berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Ibnu Kasir menunggu putusan yang menurut jadwal akan dibacakan pada Kamis (24/7/2025) siang ini.

Sambil memperlihatkan foto putranya, Ibnu Kasir mengungkapkan kesedihan dan kerinduannya terhadap almarhum Ragil.

Ia berharap keputusan hakim pada sidang putusan setimpal dengan apa yang kedua terdakwa lakukan terhadap putranya.

"Harapan kami hukumlah setimpal, meskipun hukuman yang dijatuhkan masuk pasal 338. Saya minta hakim bijaksana melihat kasus ini," katanya.

Menurut pihak keluarga, tuntutan 15 tahun penjara bagi kedua oknum polisi itu sangatlah kurang.

Baca juga: Daftar Sumber Uang Bengawan Kamto, Orang Kaya di Jambi Tersangka Korupsi PT PAL Ditangkap Kejati

"Almarhum Ragil ini anak satu-satunya anak laki-laki kami, harapan kami," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Ragil sendiri merupakan putra bungsu dari empat bersaudara. 

Dia meninggal dunia pada Rabu (4/9/2024) malam.

Kedua orangtuanya mendapatkan informasi kematian Ragil dari warga sekitar.

"Kami dikasih tahu orang, disuruh lihat Ragil di puskesmas," kata dia.

Sebelumnya, Ragil diketahui ditangkap secara paksa oleh dua orang polisi dari Polsek Kumpeh Ilir.

"Dia malam itu lagi main sama kawan-kawannya. Terus katanya dicari polisi, kemudian dibawa naik motor," cerita Kasir.

Kasir mengungkapkan bahwa penangkapan putranya tersebut tak berdasar.

Kedua polisi tersebut menangkap Ragil atas dugaan pencurian yang dialami salah satu warga.

"Tapi pencurian itu tidak pernah dilaporkan ke polisi. Dan penangkapan juga tidak ada surat perintah," kata dia.

Setelah kabar kematian Ragil, Kasir mengatakan sempat mendatangi Kantor Polsek Kumpeh Ilir di malam kejadian.

Namun sayang, tidak ada satu orang pun yang bisa ia temui untuk dimintai penjelasan.

"Kantornya kosong," kata Kasir.

Setelah itu, keluarga Ragil berinisiatif untuk membawa jenazah Ragil ke Kota Jambi untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil autopsi, Kasir mengatakan bahwa informasi yang ia terima penyebab kematian putranya akibat luka di kepala.

Dua anggota polisi yang menjadi tersangka, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, hadir langsung dalam rekonstruksi Ragil Alfarisi, tahanan tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir.
Dua anggota polisi yang menjadi tersangka, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, hadir langsung dalam rekonstruksi Ragil Alfarisi, tahanan tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Kasir menilai banyak kejanggalan yang terjadi kepada putranya. Dari penangkapan hingga meninggalnya Ragil di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir.

"Kalau dia salah, kami tidak apa-apa dia di hukum. Minimal kami bisa lihat dia. Tapi ini, anak kami sampai meninggal," ujarnya.

Hasil Autopsi

Kasus bermula saat Ragil Alfarizi diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh terkait dugaan pencurian pada Rabu (4/9/2024) malam. 

Beberapa jam setelah diamankan, tengah malam, Ragil ditemukan tewas dalam keadaan tergantung menggunakan ikat pinggang.

Dia disebut-sebut mengakhiri hidupnya sendiri.

Tapi, penyelidikan lanjutan oleh Polda Jambi mengungkap fakta berbeda. 

Hasil autopsi menunjukkan Ragil bukan meninggal karena gantung diri, melainkan akibat pendarahan di bagian kepala belakang.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke keterlibatan Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, anggota Polsek Kumpeh Muaro Jambi, hingga menjadikan mereka tersangka an kini terdakwa. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Update Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi, CCTV Rusak saat Ragil Dianiaya Polisi

Baca juga: POPULER Orang Terkaya di Jambi Bengawan Kamto Ditahan Kejati Gara-gara Korupsi PT PAL Rp 105 M

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved