Pemuda Tewas di Sel
Hari Ini Sidang Putusan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal, Pembunuhan Pemuda di Sel Polsek Kumpeh
Sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Siang ini sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus ini mengakibatkan korban Ragil Alfarisi tewas di dalam sel. Sementara terdakwa adalah Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.
Dalam sidang tuntutan pekan lalu, Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal mendapat tuntutan pidana 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.
"Sesuai fakta persidangan, menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk keduanya," ujar Angger Pratomo, Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi.
Masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. JPU meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, Ibnu Kasir, ayah almarhum Ragil Alfarisi korban pembunuhan, berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Ibnu Kasir menunggu putusan yang menurut jadwal akan dibacakan pada Kamis (24/7/2025) siang ini.
Sambil memperlihatkan foto putranya, Ibnu Kasir mengungkapkan kesedihan dan kerinduannya terhadap almarhum Ragil.
Ia berharap keputusan hakim pada sidang putusan setimpal dengan apa yang kedua terdakwa lakukan terhadap putranya.
"Harapan kami hukumlah setimpal, meskipun hukuman yang dijatuhkan masuk pasal 338. Saya minta hakim bijaksana melihat kasus ini," katanya.
Menurut pihak keluarga, tuntutan 15 tahun penjara bagi kedua oknum polisi itu sangatlah kurang.
Baca juga: Daftar Sumber Uang Bengawan Kamto, Orang Kaya di Jambi Tersangka Korupsi PT PAL Ditangkap Kejati
"Almarhum Ragil ini anak satu-satunya anak laki-laki kami, harapan kami," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ragil sendiri merupakan putra bungsu dari empat bersaudara.
Dia meninggal dunia pada Rabu (4/9/2024) malam.
Kedua orangtuanya mendapatkan informasi kematian Ragil dari warga sekitar.
"Kami dikasih tahu orang, disuruh lihat Ragil di puskesmas," kata dia.
Sebelumnya, Ragil diketahui ditangkap secara paksa oleh dua orang polisi dari Polsek Kumpeh Ilir.
"Dia malam itu lagi main sama kawan-kawannya. Terus katanya dicari polisi, kemudian dibawa naik motor," cerita Kasir.
Kasir mengungkapkan bahwa penangkapan putranya tersebut tak berdasar.
Kedua polisi tersebut menangkap Ragil atas dugaan pencurian yang dialami salah satu warga.
"Tapi pencurian itu tidak pernah dilaporkan ke polisi. Dan penangkapan juga tidak ada surat perintah," kata dia.
Setelah kabar kematian Ragil, Kasir mengatakan sempat mendatangi Kantor Polsek Kumpeh Ilir di malam kejadian.
Namun sayang, tidak ada satu orang pun yang bisa ia temui untuk dimintai penjelasan.
"Kantornya kosong," kata Kasir.
Setelah itu, keluarga Ragil berinisiatif untuk membawa jenazah Ragil ke Kota Jambi untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi, Kasir mengatakan bahwa informasi yang ia terima penyebab kematian putranya akibat luka di kepala.

Kasir menilai banyak kejanggalan yang terjadi kepada putranya. Dari penangkapan hingga meninggalnya Ragil di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir.
"Kalau dia salah, kami tidak apa-apa dia di hukum. Minimal kami bisa lihat dia. Tapi ini, anak kami sampai meninggal," ujarnya.
Hasil Autopsi
Kasus bermula saat Ragil Alfarizi diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh terkait dugaan pencurian pada Rabu (4/9/2024) malam.
Beberapa jam setelah diamankan, tengah malam, Ragil ditemukan tewas dalam keadaan tergantung menggunakan ikat pinggang.
Dia disebut-sebut mengakhiri hidupnya sendiri.
Tapi, penyelidikan lanjutan oleh Polda Jambi mengungkap fakta berbeda.
Hasil autopsi menunjukkan Ragil bukan meninggal karena gantung diri, melainkan akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke keterlibatan Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, anggota Polsek Kumpeh Muaro Jambi, hingga menjadikan mereka tersangka an kini terdakwa. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Update Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi, CCTV Rusak saat Ragil Dianiaya Polisi
Baca juga: POPULER Orang Terkaya di Jambi Bengawan Kamto Ditahan Kejati Gara-gara Korupsi PT PAL Rp 105 M
Ragil Alfarisi
Brigadir Faskal Wildanu
Bripka Yuyun Sanjaya
tewas di sel
Polsek Kumpeh Ilir
Polsek Kumpeh
Pengadilan Negeri Sengeti
Muaro Jambi
Selain Divonis 15 Tahun, 2 Oknum Polisi Terdakwa Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Juga Dipecat |
![]() |
---|
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.