Pemuda Tewas di Sel

Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Dituntut 15 Tahun, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Ungkap Pasal KUHP

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP dan Pasal...

Penulis: Muzakkir | Editor: asto s
Tribun Jambi/Muzakkir
TUNTUTAN 15 TAHUN - Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat tuntutan 15 tahun penjara, Jumat (18/7/2025). Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi, mereka bersalah melakukan pembunuhan Ragil Alfarizi di dalam sel Polsek Kumpeh. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Anger, mengatakan bahwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat tuntutan 15 tahun penjara, Jumat (18/7/2025).

Dua polisi itu, menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi, bersalah melakukan pembunuhan Ragil Alfarizi di dalam sel Polsek Kumpeh.

"Sesuai fakta di persidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Anger.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan kematian, dan subsider Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
 
Kejari Muaro Jambi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan," katanya. 

Sebelumnya, dalam kasus ini, seorang pemuda bernama Ragil Alfarizi diamankan oleh Anggota Polsek Kumpeh karena diduga terkait pencurian. 

Setelah beberapa jam diamankan, Ragil ditemukan telah meninggal dunia dalam sel Polsek Kumpeh dalam kondisi tergantung ikat pinggang. 

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi (20) tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.

Hasil autopsi, Ragil meninggal bukan karena gantung diri, melainkan akibat pendarahan di bagian kepala belakang. 

Kemudian, Polda Jambi menetapkan Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal  sebagai tersangka.

Polda menahan mereka dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.

Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP. 

Sidang di Pengadilan Negeri Muaro Jambi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved