Pemuda Tewas di Sel

BREAKING NEWS Terbukti Bunuh Ragil, Bripka Yuyun divonis 15 Tahun Penjara

Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara.

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Muzakkir
VONIS.- Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara. 

 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara.

Vonis 15 tahun penjara ini dibacakan langsung oleh Hakim ketua Roro Endang DEWI Nugraheni dan hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan dalam sidang putusan kasus pembunuhan Ragil, Kamis (24/7) sore.

Vonis ini sama dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi selama 15 tahun penjara.


Hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dikarenakan Yuyun terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Setelah menimbang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, " kata Hakim Roro.

Sebelum memutuskan perkara, hakim terlebih dahulu membacakan poin-poin penting dari surat putusan pemidanaan seperti hasil pemeriksaan penyidik, saksi, terdakwa, tim kesehatan dan lain sebagainya. 

Dalam pembacaan poin penting itu,  hakim menyebut jika dari hasil Pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka dileher korban, kemudian memar dibagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras. Kemudian seluruh kepala memang dan pendarahan hebat sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan korban meninggal terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.

"Apakah terdakwa menerima putusan ini, " Tanya hakim.

Namun setelah diskusi dengan Penasehat hukum,  maka terdakwa mengatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Sebelum dilakukan sidang putusan ini, Jaksa telah menuntut 15 tahun penjara atas keduannya. Mereka di tuntut 15 tahun dikarenakan JPU menilai jika kedua oknum polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum. 

Kejari Muaro Jambi, melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger ketika dikonfirmasi membenarkan jika JPU menuntut kedua oknum tersebut 15 tahun penjara.

"Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Anger.

Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
 
Selain itu, pihaknya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved