Pemuda Tewas di Sel
Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal
Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Perkara ini menjerat dua oknum polisi, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.
Dalam sidang sebelumnya, keduanya dituntut dengan dakwaan primer, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ayah korban, Ibnu Kasir menunggu putusan yang menurut jadwal akan dibacakan pada Kamis (24/7/2025).
Sambil memperlihatkan foto putranya, Ibnu Kasir mengungkapkan kesedihan dan kerinduannya terhadap almarhum Ragil.
Ia berharap keputusan hakim pada sidang putusan setimpal dengan apa yang kedua terdakwa lakukan terhadap putranya.
"Harapan kami hukumlah setimpal, meskipun hukuman yang dijatuhkan masuk pasal 338. Saya minta hakim bijaksana melihat kasus ini," kata Kasir Rabu (23/7/2025).
Hal itu karena, menurut pihak keluarga, tuntutan 15 tahun penjara bagi kedua oknum polisi itu sangatlah kurang.
"Almarhum Ragil ini anak satu-satunya anak laki-laki kami, harapan kami," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ragil sendiri merupakan putra bungsu dari empat bersaudara. Ia meninggal dunia pada Rabu (4/9) malam.
Kedua orangtuanya mendapatkan informasi kematian Ragil dari warga sekitar.
"Kami dikasih tahu orang, disuruh lihat Ragil di puskesmas," kata dia.
Sebelumnya, Ragil diketahui ditangkap secara paksa oleh dua orang polisi dari Polsek Kumpeh Ilir.
"Dia malam itu lagi main sama kawan-kawannya. Terus katanya dicari polisi, kemudian dibawa naik motor," cerita Kasir.
Kasir mengungkapkan bahwa penangkapan putranya tersebut tak berdasar.
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.