Berita Kota Jambi
Uang Narkoba dari Motor Teman, Pemuda di Jambi Jadi Tersangka Penggelapan
Seorang pemuda berusia 24 tahun menjual sepeda motor milik temannya untuk mendapatkan uang Rp 1,2 juta yang digunakan membeli narkoba.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Aksi Penggelapan Motor untuk Narkoba
- Seorang pemuda berusia 24 tahun menjual sepeda motor milik temannya untuk mendapatkan uang Rp 1,2 juta yang digunakan membeli narkoba.
- Pelaku dibantu temannya berinisial Y, yang berperan sebagai penadah dalam proses penggadaian motor tersebut. Keduanya kini ditangkap dan diamankan polisi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemuda 24 tahun nekat menjual motor temannya sendiri untuk membeli narkoba.
Kasus penggelapan sepeda motor ini terjadi di wilayah Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Diktram (24) ditangkap polisi setelah menggadaikan sepeda motor milik temannya yang dipinjamnya.
Baca juga: Setelah Dilaporkan Soal Penggelapan, Ashanty Kini Dituding Rampas Aset Mantan Karyawan
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando mengatakan aksi penggelapan tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian karena motornya tak kunjung dikembalikan.
"Motifnya ini meminjam motor milik temannya dengan alasan untuk keperluan pribadi," ungkap AKP Jimi Fernando.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor dengan harga Rp 1,2 juta.
Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
"Pelaku ini statusnya pengangguran, sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan," ujarnya.
Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Uang Hasil Depot Air di Jambi Diciduk saat Liburan di Yogyakarta
Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri.
Polisi juga menetapkan Yogi sebagai tersangka lain yang ikut membantu proses penggadaian motor tersebut.
"Pelaku dibantu oleh temannya berinisial Y. Perannya sebagai penadah," sebutnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Aksi-Penggelapan-Motor-untuk-Narkoba.jpg)