Berita Viral

Setelah Dilaporkan Soal Penggelapan, Ashanty Kini Dituding Rampas Aset Mantan Karyawan

Berikut konflik Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, yang telah memasuki babak baru.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
tangkapan layar youtube intens investigasi
ASHYANTY - Perseteruan hukum antara penyanyi sekaligus pengusaha Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru. 

TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan hukum antara penyanyi sekaligus pengusaha Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Ayu dilaporkan oleh pihak Ashanty atas dugaan penggelapan dana, kini giliran Ayu melapor balik ke kepolisian dengan tuduhan Perampasan aset dan akses ilegal.

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengungkapkan kliennya telah membuat tiga laporan polisi secara bersamaan.

Dua laporan dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan satu laporan lainnya ke Polres Tangerang Selatan.

“Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan karyawan dari artis.

Kalau boleh disebutkan namanya, Ashanty. Mungkin semua sudah tahu siapa beliau,” kata Stifan kepada wartawan di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025).

Dugaan Perampasan di Dua Lokasi

Menurut penjelasan tim kuasa hukum, peristiwa dugaan perampasan terjadi di dua tempat berbeda, yakni gerai kue Lumiere di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dan rumah Ayu di Cirendeu, Tangerang Selatan.

Stifan menyebut, peristiwa paling mencolok terjadi ketika seorang karyawan yang diduga bertindak atas perintah Ashanty datang ke rumah Ayu pada dini hari dan mengambil sejumlah barang secara paksa.

“Yang diambil itu iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, serta akses m-banking dan password.

Pelaku disebut atas nama Qudratul Ainil Mufidah, yang diduga bertindak atas perintah Ashanty,” kata Stifan.

Kuasa hukum lainnya, Azman, menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk kategori pidana karena menyangkut pengambilan barang pribadi tanpa persetujuan pemilik.

Detail Laporan Polisi

Dua laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025. Sementara laporan di Polres Tangerang Selatan tercatat dengan nomor LP/B/2055/IX/2025 dan mencakup dugaan keterlibatan karyawan serta pihak pendamping Ashanty.

Ayu melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dibuat sebagai bentuk perlawanan semata, melainkan untuk mencari keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved