Berita Viral
Nasib Pengguna TikTok Setelah Live Streaming Dibekukan Pemerintah
TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) tengah dibekukan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan layanan TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan asal Tiongkok itu tengah dibekukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam proses pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik.
“Selama masa pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Alexander menegaskan, pembekuan izin tidak sama dengan pemutusan akses aplikasi.
Artinya, pengguna tetap bisa membuka dan menggunakan TikTok seperti biasa. Namun secara legal, platform tersebut sedang dalam status pengawasan ketat.
Menurutnya, keputusan pembekuan diambil karena TikTok belum memenuhi sejumlah kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah dugaan penyalahgunaan fitur live streaming untuk aktivitas monetisasi ilegal.
“Termasuk dugaan praktik perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja,” ujarnya.
TikTok Dinilai Tak Penuhi Kewajiban Data
Pembekuan TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak memberikan data yang diminta secara lengkap oleh pemerintah. P
ermintaan data itu diajukan untuk kepentingan pengawasan aktivitas live streaming selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode tersebut,” jelas Alexander.
Komdigi sebelumnya telah mengirimkan permintaan resmi kepada TikTok agar menyerahkan data lalu lintas (traffic), aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan pengguna pada akun-akun yang diduga terlibat aktivitas perjudian.
TikTok telah dipanggil pada 16 September 2025 dan diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk memenuhi permintaan tersebut.
Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data lengkap karena adanya kebijakan internal perusahaan.
Viral DC Cekcok dengan Polisi saat Akan Tarik Mobil Warga, Sebut Akan Hajar Jika Tak Pakai Seragam |
![]() |
---|
Kabar Baik, Guru Bakal Dapat Insentif dari Kelola Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Viral Maling di Medan Hanya Bersempak, Baru Turun Pagar Malah Digonggongi Anjing |
![]() |
---|
Tren TikTok Uang Rp10.000 di Tangan Istri yang Tepat, Psikolog Ingatkan soal Kesejahteraan |
![]() |
---|
Bjorka Asli Muncul Bantah Ditangkap PMJ, Ancam Bongkar Data BGN: Urus Saja Badan Gizi Bodohmu Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.