Berita Viral

Nasib Pengguna TikTok Setelah Live Streaming Dibekukan Pemerintah

TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) tengah dibekukan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
TIKTOK.Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan layanan TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan asal Tiongkok itu tengah dibekukan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan layanan TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan asal Tiongkok itu tengah dibekukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam proses pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik.

“Selama masa pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Alexander menegaskan, pembekuan izin tidak sama dengan pemutusan akses aplikasi.

Artinya, pengguna tetap bisa membuka dan menggunakan TikTok seperti biasa. Namun secara legal, platform tersebut sedang dalam status pengawasan ketat.

Menurutnya, keputusan pembekuan diambil karena TikTok belum memenuhi sejumlah kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah dugaan penyalahgunaan fitur live streaming untuk aktivitas monetisasi ilegal.

“Termasuk dugaan praktik perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja,” ujarnya.

TikTok Dinilai Tak Penuhi Kewajiban Data

Pembekuan TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak memberikan data yang diminta secara lengkap oleh pemerintah. P

ermintaan data itu diajukan untuk kepentingan pengawasan aktivitas live streaming selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode tersebut,” jelas Alexander.

Komdigi sebelumnya telah mengirimkan permintaan resmi kepada TikTok agar menyerahkan data lalu lintas (traffic), aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan pengguna pada akun-akun yang diduga terlibat aktivitas perjudian.

TikTok telah dipanggil pada 16 September 2025 dan diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk memenuhi permintaan tersebut.

Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data lengkap karena adanya kebijakan internal perusahaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved