Berita Viral

Nasib Pengguna TikTok Setelah Live Streaming Dibekukan Pemerintah

TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) tengah dibekukan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
TIKTOK.Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan layanan TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan asal Tiongkok itu tengah dibekukan. 

“Padahal, Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada pemerintah dalam rangka pengawasan,” kata Alexander.

Bentuk Perlindungan Negara
Menurut Komdigi, langkah pembekuan sementara bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap pengguna internet dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital.

 Kami ingin memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga,” tegas Alexander.

Pemerintah juga menilai kerja sama platform asing harus sejalan dengan prinsip kedaulatan digital Indonesia.

 Artinya, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada hukum nasional dan terbuka terhadap proses pengawasan negara.

Meski demikian, Alexander menyebut TikTok telah membuka komunikasi dengan pemerintah dan menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban yang diminta. Jika seluruh kewajiban dipenuhi, status pembekuan dapat segera dicabut.

“Kami membuka ruang dialog dan solusi konstruktif. Tapi kepatuhan pada hukum nasional tetap harga mati,” tegasnya.

Kedaulatan Digital di Tengah Ketergantungan Aplikasi Asing

Pembekuan izin TikTok menandai langkah serius pemerintah dalam menegakkan kedaulatan digital di tengah dominasi platform asing di Indonesia.

 Pemerintah menilai pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja.

“Negara tidak bisa membiarkan fitur digital digunakan untuk aktivitas ilegal yang merusak moral dan mengancam generasi muda,” tutup Alexander.

Dengan keputusan ini, Komdigi menegaskan arah kebijakan digital Indonesia yang lebih berdaulat, beretika, dan berpihak pada keselamatan publik sebuah langkah strategis di tengah derasnya arus ekonomi digital global.

Artikel diolah dari Tribunnews

Baca juga: Tren TikTok Uang Rp10.000 di Tangan Istri yang Tepat, Psikolog Ingatkan soal Kesejahteraan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved