Berita Viral

Nasib Pengguna TikTok Setelah Live Streaming Dibekukan Pemerintah

TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) tengah dibekukan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
TIKTOK.Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan layanan TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan asal Tiongkok itu tengah dibekukan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan layanan TikTok tetap bisa diakses masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan asal Tiongkok itu tengah dibekukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam proses pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik.

“Selama masa pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Alexander menegaskan, pembekuan izin tidak sama dengan pemutusan akses aplikasi.

Artinya, pengguna tetap bisa membuka dan menggunakan TikTok seperti biasa. Namun secara legal, platform tersebut sedang dalam status pengawasan ketat.

Menurutnya, keputusan pembekuan diambil karena TikTok belum memenuhi sejumlah kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah dugaan penyalahgunaan fitur live streaming untuk aktivitas monetisasi ilegal.

“Termasuk dugaan praktik perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja,” ujarnya.

TikTok Dinilai Tak Penuhi Kewajiban Data

Pembekuan TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak memberikan data yang diminta secara lengkap oleh pemerintah. P

ermintaan data itu diajukan untuk kepentingan pengawasan aktivitas live streaming selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode tersebut,” jelas Alexander.

Komdigi sebelumnya telah mengirimkan permintaan resmi kepada TikTok agar menyerahkan data lalu lintas (traffic), aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan pengguna pada akun-akun yang diduga terlibat aktivitas perjudian.

TikTok telah dipanggil pada 16 September 2025 dan diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk memenuhi permintaan tersebut.

Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data lengkap karena adanya kebijakan internal perusahaan.

“Padahal, Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada pemerintah dalam rangka pengawasan,” kata Alexander.

Bentuk Perlindungan Negara
Menurut Komdigi, langkah pembekuan sementara bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap pengguna internet dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital.

 Kami ingin memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga,” tegas Alexander.

Pemerintah juga menilai kerja sama platform asing harus sejalan dengan prinsip kedaulatan digital Indonesia.

 Artinya, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada hukum nasional dan terbuka terhadap proses pengawasan negara.

Meski demikian, Alexander menyebut TikTok telah membuka komunikasi dengan pemerintah dan menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban yang diminta. Jika seluruh kewajiban dipenuhi, status pembekuan dapat segera dicabut.

“Kami membuka ruang dialog dan solusi konstruktif. Tapi kepatuhan pada hukum nasional tetap harga mati,” tegasnya.

Kedaulatan Digital di Tengah Ketergantungan Aplikasi Asing

Pembekuan izin TikTok menandai langkah serius pemerintah dalam menegakkan kedaulatan digital di tengah dominasi platform asing di Indonesia.

 Pemerintah menilai pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja.

“Negara tidak bisa membiarkan fitur digital digunakan untuk aktivitas ilegal yang merusak moral dan mengancam generasi muda,” tutup Alexander.

Dengan keputusan ini, Komdigi menegaskan arah kebijakan digital Indonesia yang lebih berdaulat, beretika, dan berpihak pada keselamatan publik sebuah langkah strategis di tengah derasnya arus ekonomi digital global.

Artikel diolah dari Tribunnews

Baca juga: Tren TikTok Uang Rp10.000 di Tangan Istri yang Tepat, Psikolog Ingatkan soal Kesejahteraan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved