Pemuda Tewas di Sel
BREAKING NEWS Terbukti Bunuh Ragil, Bripka Yuyun divonis 15 Tahun Penjara
Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara.
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
"Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan," katanya.
Untuk diketahui, seorang pemuda diamankan oleh Anggota Polsek Kumpeh. Dia diamankan dalam kasus dugaan pencurian.
Setelah beberapa jam diamankan, pemuda yang bernama Ragil tersebut meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan menggunakan ikat pinggang.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi (20), tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli.
Dari hasil autopsi, korban bukan meninggal karena gantung diri. Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Terhadap dua polisi itu, Polda Jambi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.
Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP.
Meski terdakwa Yuyun telah divonis 15 tahun, namun pelaku Vaskal belum vonis. Dia disidang terpisah setelah terdakwa Yuyun.
Sidang ini dimulai sekitar pukul 16.30 wib dan (*)
Baca juga: Breaking News Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ragil, Keluarga Harap Vonis Maksimal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.