Pemuda Tewas di Sel
Breaking News Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ragil, Keluarga Harap Vonis Maksimal
Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarizi, pemuda asal Kumpeh, yang melibatkan dua oknum
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarizi, pemuda asal Kumpeh, yang melibatkan dua oknum anggota Polsek Kumpeh, Kamis (24/7/2025).
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli.
Sidang putusan dijadwalkan pukul 15.00 WIB, namun hingga pukul 16.00 WIB belum dimulai karena PN Sengeti masih menggelar sidang perkara lain.
Pantauan Tribun, situasi di lokasi dipantau ketat oleh aparat TNI dan Polri guna memastikan persidangan berlangsung aman dan tertib.
Sidang ini turut dihadiri keluarga korban dan keluarga terdakwa yang ingin menyaksikan langsung pembacaan putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Heru, turut hadir memantau jalannya persidangan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan. JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai dakwaan primair," kata Anger.
Tuntutan tersebut juga memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa, serta permintaan agar keduanya tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Ibnu Kasir, ayah almarhum Ragil, berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
Kasus Kematian Ragil
Kasus ini bermula saat Ragil Alfarizi (20) diamankan anggota Polsek Kumpeh atas dugaan pencurian.
Beberapa jam kemudian, Ragil ditemukan tewas dalam ruang tahanan, dalam kondisi tergantung menggunakan ikat pinggang.
Penyelidikan mendalam oleh Polda Jambi mengungkap bahwa Ragil bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan akibat penganiayaan.
Hasil autopsi menyatakan bahwa Ragil mengalami pendarahan di bagian belakang kepala.
Selain Divonis 15 Tahun, 2 Oknum Polisi Terdakwa Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Juga Dipecat |
![]() |
---|
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.