Pemuda Tewas di Sel
Breaking News Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ragil, Keluarga Harap Vonis Maksimal
Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarizi, pemuda asal Kumpeh, yang melibatkan dua oknum
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Muzakkir
SIDANG KASUS RAGIL - Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarizi, pemuda asal Kumpeh, yang melibatkan dua oknum anggota Polsek Kumpeh, Kamis (24/7/2025).
Polda Jambi kemudian menetapkan Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu sebagai tersangka.
Keduanya ditahan di sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.
Kedua polisi itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan subsider Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Baca juga: Bupati Batang Hari Hadiri Tradisi Sedekah Bubur di Desa Pasar Terusan
Baca juga: Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal
Baca juga: Berita Populer Jambi, 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Ragil di Sel Polsek Kumpeh Divonis Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pemuda Tewas di Sel
Selain Divonis 15 Tahun, 2 Oknum Polisi Terdakwa Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Juga Dipecat |
![]() |
---|
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.