Pemuda Tewas di Sel

Breaking News Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ragil, Keluarga Harap Vonis Maksimal

Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarizi, pemuda asal Kumpeh, yang melibatkan dua oknum

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Muzakkir
SIDANG KASUS RAGIL - Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarizi, pemuda asal Kumpeh, yang melibatkan dua oknum anggota Polsek Kumpeh, Kamis (24/7/2025). 

Polda Jambi kemudian menetapkan Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu sebagai tersangka.

Keduanya ditahan di sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.

Kedua polisi itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan subsider Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Baca juga: Bupati Batang Hari Hadiri Tradisi Sedekah Bubur di Desa Pasar Terusan

Baca juga: Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Baca juga: Berita Populer Jambi, 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Ragil di Sel Polsek Kumpeh Divonis Hari Ini

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved