Pemuda Tewas di Sel
Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadal Ragil Alfarisi di dalam sel Polsek Kumpeh.
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Murao Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk dua polisi Polsek Kumpeh Ilir.
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadal Ragil Alfarisi di dalam sel Polsek Kumpeh.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Jambi yang diketuai Roro Endang Dewi Nugraheni dan hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan, terlebih dahulu membacakan poin-poin surat putusan pidana, seperti hasil pemeriksaan penyidik, saksi, terdakwa, tim kesehatan dan lain sebagainya.
Hakim mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka di leher korban, kemudian memar di bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras.
Kemudian seluruh kepala memang dan pendarahan hebat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban meninggal terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.
Sebelum dilakukan sidang putusan ini, Jaksa telah menuntut 15 tahun penjara atas keduannya. Mereka di tuntut 15 tahun dikarenakan JPU menilai jika kedua oknum polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Kejari Muaro Jambi, melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger ketika dikonfirmasi membenarkan jika JPU menuntut kedua oknum tersebut 15 tahun penjara.
"Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Anger.
Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, pihaknya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan," katanya.
Untuk diketahui, seorang pemuda diamankan oleh Anggota Polsek Kumpeh. Dia diamankan dalam kasus dugaan pencurian.
Setelah beberapa jam diamankan, pemuda yang bernama Ragil tersebut meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan menggunakan ikat pinggang.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi (20), tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli.
Dari hasil autopsi, korban bukan meninggal karena gantung diri. Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Terhadap dua polisi itu, Polda Jambi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.
Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 KUHP. (tribun jambi/muzakkir)
Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Bunuh Ragil, Bripka Yuyun divonis 15 Tahun Penjara
Baca juga: Brigadir Ismoyo Diangkut Mobil Propam, Izin Piket ke Istri Tapi Malah ke Rumah Perempuan Lain
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.