Pemuda Tewas di Sel
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bripka Yuyun Sanjaya, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ragil Alfarisi, pemuda asal Kumpeh di sel Polsek Kumpeh, memutuskan untuk tidak mengajukan banding, Jumat (1/8/2028).
Sebelumnya, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Keputusan itu bukan berarti Bripka Yuyun menerima vonis tersebut sepenuhnya.
Kuasa hukumnya, Adi Septianto, mengatakan ada alasan lain yang mendasari keputusan tersebut, terutama karena keterbatasan kemampuan keluarga untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Bukan berarti mereka menerima putusan itu. Tapi karena keterbatasan, keluarga tidak mengajukan banding. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan akan diajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Adi Septianto.
PK atau Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal ini menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan pihak keluarga.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghormati keputusan hukum yang diambil para terdakwa.
Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Angger, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kita menghormati keputusan masing-masing terdakwa. Faskal mengajukan banding, sedangkan Yuyun tidak. Untuk Yuyun, karena sudah inkracht, akan segera kami eksekusi sesuai putusan pengadilan,” jelas Angger.
Brigadir Faskal Ajukan Banding, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Langkah Bripka Yuyun berbeda dengan Brigadir Faskal, terdakwa lainnya.
Brigadir Faskal Wildanu Putra, menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara yang juga dijatuhkan kepadanya.
Hal ini dikonfirmasi kuasa hukumnya, Budi Asmara, yang menyebut bahwa pihaknya tidak menerima putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan, tapi tetap menyatakan keberatan. Kami resmi mengajukan banding pada Rabu (30/7),” ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan resmi putusan untuk menyusun memori banding yang memuat keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim.
Dalam proses persidangan, Budi mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang belum dijelaskan secara terang.
Satunya di antaranya keterangan Bripka Yuyun yang sempat bersikeras menyebut korban tewas karena bunuh diri, bertolak belakang dengan hasil visum yang menyatakan korban meninggal akibat patah batang leher karena benturan benda keras.
“Yuyun bahkan mengakui telah membenturkan kepala korban. Sedangkan Faskal, saat kejadian, tidak berada di tempat. Ia baru tahu setelah ditelepon Yuyun satu jam setelah meninggalkan polsek,” jelasnya.
Faskal juga mengatakan saat terakhir melihat korban, korban tidak mengenakan ikat pinggang, yang kemudian disebut-sebut sebagai alat gantung diri.
"Jika korban sudah meninggal karena benturan, lalu siapa yang menggantungnya? Sulit secara logika Yuyun melakukannya sendiri. Kami menduga ada pihak lain yang tidak tersentuh hukum dalam kasus ini,” tegas Budi.
Dinilai Tidak Proporsional
Pihak kuasa hukum menilai vonis terhadap kliennya tidak mempertimbangkan secara adil posisi dan peran Faskal dalam kasus ini.
Faskal disebut hanya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas dan tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik.
“Kami tidak membenarkan tindakan melawan hukum, tapi kami menuntut keadilan yang proporsional. Faskal tidak bisa disamakan dengan Yuyun yang sudah mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Untuk diketahui, kasus ini mencuat jenazah Ragil Alfarisi ditemukan dalam kondisi tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Kumpeh.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan dua personel Polsek Kumpeh, yakni Brigadir Faskal Wildanu Putra dan Bripka Yuyun Sanjaya, terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. (tribun jambi/muzakkir)
Baca juga: SAKSI KATA: Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi
Baca juga: Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun
Selain Divonis 15 Tahun, 2 Oknum Polisi Terdakwa Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Juga Dipecat |
![]() |
---|
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.