Sidang Narkoba Helen CS

Jaksa Kejari Jambi: Tak Ada Hal Meringankan untuk Helen, Tuntut Narkoba JambiVonis Mati Bos 

Jaksa Kejari Jambi menyebut Helen memerintahkan pengiriman narkoba, menyusun skema transaksi, pakai pihak lain menyamarkan aliran dana

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Tribun Jambi/Rifani Halim
Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, setelah mendapat tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam.. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana mati terdakwa Helen Dian Krisnawati, Kamis (24/7/2025) malam.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Jambi, jaksa menyebut Helen merupakan pengendali narkoba di Jambi.

Tuntutan jaksa, setelah serangkaian fakta persidangan mengungkap keterlibatan Helen dalam pengendalian peredaran narkotika. 

Jaksa menyebut Helen memerintahkan pengiriman narkoba, menyusun skema transaksi, dan menggunakan pihak lain untuk menyamarkan aliran dana melalui rekening serta agen bank link.

Helen dinilai sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda.

Jaksa juga menyebut Helen Dian Krisnawati tidak kooperatif selama persidangan. 

JPU Kejari Jambi menyatakan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Perbuatan mereka terbukti sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU yang sama. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: Siswi MTS Berhenti Sekolah Karena tak Bayar Uang Rekreasi, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Brigadir Ismoyo Diangkut Mobil Propam, Izin Piket ke Istri Tapi Malah ke Rumah Perempuan Lain 

Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Bunuh Ragil, Bripka Yuyun divonis 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved