Sidang Narkoba Helen CS

10 fakta Helen Pengendali Narkoba Jambi Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Jambi, Miliaran

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menuntut Helen Dian Krisnawati, bandar narkoba Jambi, hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Tribun Jambi/Rifani Halim
TUNTUTAN HUKUMAN MATI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut bandar narkoba Helen Dian Krisnawati hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Sidang tuntutan digelar di di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi terlihat tegang pada Kamis (24/7/2025) malam.

Di kursi terdakwa, Helen Dian Krisnawati yang disebut-sebut sebagai pengendali narkoba di Jambi menundukkan wajah. Dia sesekali menengok kanan-kiri, gelisah.

Sementara beberapa pengunjung dan keluarga Helen yang duduk di bangku, terlihat menegakkan badan, mencoba mendengarkan bunyi tuntutan dengan saksama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata M Asri, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

Dalam tuntutan kasus peredaran narkotika jaringan Helen cs (termasuk Didin, Tekui),  jaksa menyebutkan bahwa Helen sempat menawarkan barang atau narkoba jenis sabu-sabu 4 kilogram kepada Ari Ambo senilai Rp 450 juta.

Selain itu, pil ekstasi seharga Rp 160 ribu per butir sebanyak 2.000 butir ke Arifani alias Ari Ambo, tanpa memberikan uang muka atau down payment (DP). 

Pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.

Transaksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dan Didin, lalu diserahkan kepada Ari Ambo. 

Penjualan narkoba tersebut dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang telah dibagi antara para pelaku.

Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.

Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen bank link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.

Para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Peran Vital Helen Dalam Peredaran Narkoba

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengungkap bahwa dalam rangkaian sidang sebelumnya yang mengungkap keterlibatan Helen dalam pengendalian peredaran narkotika. 

Jaksa menyebut Helen memerintahkan pengiriman narkoba.

Selain itu, Heen menyusun skema transaksi, dan menggunakan pihak lain untuk menyamarkan aliran dana melalui rekening serta agen bank link.

Jaksa menilai Helen Dian Krisnawati sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Tak Ada Hal Meringankan Helen

Perbuatan Helen, kata JPU Kejari Jambi,  bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda.

Selain itu, jaksa menyebut Helen tidak kooperatif selama persidangan. 

JPU menyatakan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Perbuatan mereka didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU yang sama.

Dua Terdakwa Lain

Dalam kasus narkoba jaringan Helen cs ini, dua terdakwa lain telah lebih dulu menjalani proses hukum. 

Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara, Didin sudah dituntut 12 tahun, dalam berkas terpisah.

Terdakwa Helen saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi.

Sidang kasus narkoba Helen Dian Krisnawati akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim

Baca juga: Suasana Tegang di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi, Detik-detik Vonis Bripka Yuyun

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved