Sidang Narkoba Helen CS

Helen Ditahan di Lapas Perempuan Jambi Sejak Juni, Belum Ada Rencana Pemindahan

Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Helen Dian Krisnawati, telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi sejak 24 Juli 2025

KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Helen Dian Krisnawati terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dikawal tim Kejaksaan usai sidang pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Helen Dian Krisnawati, telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi sejak 24 Juli 2025, usai dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Minggu (3/8/2025).

"Terdakwa sudah ditahan sejak 24 Juli lalu. Sampai saat ini belum ada pemindahan ke lapas lain," ujar Noly melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan bahwa setelah putusan dibacakan, kewenangan terhadap penahanan terdakwa sepenuhnya berada di bawah Lapas Perempuan Jambi.

“Untuk menjenguk terdakwa, bisa langsung ke lapas karena semua sudah menjadi wewenang pihak lapas,” tambahnya.

Noly juga menegaskan bahwa kewenangan kejaksaan hanya sampai pada proses penahanan selama persidangan di pengadilan. Setelah vonis dijatuhkan, tanggung jawab berada di lembaga pemasyarakatan.

“Terkait kondisi Helen saat ini, informasi lebih lanjut bisa diperoleh dari pihak lapas karena mereka yang membina langsung,” jelasnya.

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Dorong Tradisi Kenduri Sko Masuk Agenda KEN 2026

Baca juga: Harga Emas Naik di Jambi, Capai Rp47 Ribu per Gram dalam Dua Hari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved