Sidang Narkoba Helen CS
Pengendali Narkoba Jambi Helen Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Bilang Keterangan Berbelit-belit
Jaksa Kejari Jambi menilai Helen Dwi Krisnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama, Arifani alias Ari Ambo, Didin/Diding
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati gembong narkoba di Jambi dalam tindak pidana narkotika terorganisir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam.
"Bahwa jaksa telah menuntut mati Helen Dian Krisnawati di pengadilan negeri Jambi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Naoly Wijaya seusai sidang,
Jaksa menilai Helen Dwi Krisnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Arifani alias Ari Ambo, Didin alias Diding, dalam berkas yang terpisah.
Tindak pidana narkotika sebagai mana dakwaan primair Pasal 114 ayat (35) junto 32 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009.
"Itu ya yang dibuktikan jaksa," ujar Naoly.
Naoly mengatakan yang menjadi dasar jaksa penuntut umum telah dipaparkan dalam persidangan.
"Yaitu terdakwa Helen Dian Krisnawati sebagai pengendali narkoba di provinsi dan kota Jambi," ujarnya.
“Terdakwa itu berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada yang meringankan," jelas Naoly. (tribun jambi/rifani halim)
Baca juga: BREAKING NEWS Helen Dian Krisnawati Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Bunuh Ragil, Bripka Yuyun divonis 15 Tahun Penjara
Helen Dian Krisnawati
TribunBreakingNews
bandar narkoba
hukuman mati
Pengadilan Negeri Jambi
Kejari Jambi
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Helen Ditahan di Lapas Perempuan Jambi Sejak Juni, Belum Ada Rencana Pemindahan |
![]() |
---|
Helen si Bos Narkoba Jambi Selamat dari Hukuman Mati, tapi Perkara ini Belum Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.