Sidang Narkoba Helen CS

BREAKING NEWS Helen Dian Krisnawati Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menuntut bandar narkoba Helen Dian Krisnawati hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Tribun Jambi/Rifani Halim
TUNTUTAN HUKUMAN MATI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut bandar narkoba Helen Dian Krisnawati hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Sidang tuntutan digelar di di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut bandar narkoba Helen Dian Krisnawati hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi.

Sidang tuntutan digelar di di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) sore.

“Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di kota kambi. Bertentangan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika. Berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan," ujar JPU M Asri, membacakan tuntutan.

M Asri membacakan, menjatuhkan pidana terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Menjatunkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum.

JPU Kejari Jambi membacakan dalam perkara peredaran narkotika jaringan Helen dan Didin. 

Dalam keterangannya, Helen sempat menawarkan barang atau narkoba jenis sabu-sabu 4 kilogram kepada Ari Ambo senilai Rp 450 juta.

Selain itu, pil ekstasi seharga Rp 160 ribu per butir sebanyak 2000 butir ke Ari Ambo tanpa memberikan uang muka atau down payment (DP). 

Pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.

Transaksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Helen dan Didin, lalu diserahkan kepada Arifani alias Ari Ambo. 

Penjualan narkoba tersebut dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang telah dibagi antara para pelaku.

Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu  disebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.

Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen BRI Link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Tuntutan Helen Bandar Besar Narkoba Jambi Digelar Pengadilan

Baca juga: Viral Wanita di-KDRT Suami Sambil Live Medsos, Pelaku Ditangkap Polsek Kota Baru Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved