Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Narkoba Helen CS

Kuasa Hukum Minta Helen Dibebaskan, Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Dakwaan

penasihat hukum Helen Dian Krisnawati bandar narkoba Jambi, membacakan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, dalam sidang pledoi...

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Tim penasihat hukum Helen Dian Krisnawati bandar narkoba Jambi, membacakan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim penasihat hukum Helen Dian Krisnawati bandar narkoba Jambi, membacakan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025).

Mereka menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan seluruh dakwaannya terhadap klien mereka selama proses persidangan berlangsung.

"Mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Helen  dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta memulihkan nama baik klien kami," kata kuasa hukum.

Namun jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, pihaknya berharap keputusan yang dijatuhkan tetap seadil-adilnya dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Diketahui, terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati kembali membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya dalam sidang agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam sidang tersebut, Helen tampil mengenakan kerudung abu-abu dan baju tahanan oranye. 

Ia menyampaikan pledoinya di hadapan majelis hakim sambil memegang selembar kertas, sesekali menangis saat mengungkapkan isi hatinya.

"Hukuman mati bagi saya adalah pemutusan harapan yang tidak bisa saya kehendaki. Jika terjadi kekeliruan dalam keputusan ini, siapa yang bisa mengembalikan hidup saya, Yang Mulia?" kata Helen dengan suara bergetar.

Ia menyadari bahwa dalam kasus narkotika, hukuman mati bisa dijatuhkan. Namun menurutnya, hukuman itu semestinya hanya diberikan dalam perkara luar biasa, dengan bukti yang kuat dan menunjukkan bahwa terdakwa adalah pengendali utama jaringan.

"Saya hanya perempuan biasa yang hidup dalam situasi sulit. Di dalam tahanan, saya mengetahui banyak orang lain melakukan pelanggaran serupa tapi tidak dijatuhi hukuman mati. Saya tidak membandingkan nasib, Yang Mulia, tapi saya mohon agar hukum diterapkan secara hati-hati," ujarnya.

Helen memohon kepada majelis hakim untuk tetap menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini. Ia meminta agar diberi kesempatan hidup demi anak-anaknya, termasuk seorang anak yang autis, serta untuk merawat ibunya.

"Jika saya salah, hukumlah saya sewajarnya. Tapi jangan ambil nyawa saya. Saya ingin membuktikan bahwa manusia bisa berubah, saya ingin memperbaiki semua yang pernah rusak," katanya.

Baca juga: KECURIGAAN Roy Suryo Eks Rektor UGM Sofian Effendi Diperiksa 12 Jam Soal Ijazah Jokowi: Sangat Aneh

Baca juga: Helen Bandar Narkoba Jambi Menangis di Sidang, Memohon Tak Dijatuhkan Hukuman Mati

Baca juga: 2 Bocah di Tanjabbar Jambi Meninggal Tertimbun Tanah Longsor saat Bermain di Depan Rumah

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved