Sidang Narkoba Helen CS

Helen si Bos Narkoba Jambi Selamat dari Hukuman Mati, tapi Perkara ini Belum Selesai

Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/Rifani Halim
TUNTUTAN VONIS MATI - Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, mendapat tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati selamat dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Namun, perkara ini belum selesai. Sebab, ada babak baru yang akan berjalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kemarin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati, yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Jambi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekaligus meloloskan Helen dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Setelah sidang berakhir, awak media berusaha meminta pernyataan dari tim kuasa hukum terdakwa. Namun, tim pengacara memilih untuk tidak banyak berkomentar dan hanya menjawab singkat sembari meninggalkan ruang sidang menuju area parkir Pengadilan Negeri Jambi.

“Masih pikir-pikir,” katanya, meninggalkan wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Ia dinilai secara terorganisir dan tanpa hak melakukan penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantara, hingga penyerahan narkotika golongan I dengan jumlah melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman berat bagi pelaku.

Majelis hakim menilai tindakan Helen bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika, dan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan selama proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan hukuman mati untuk Helen.

Ketua majelis hakim juga menjelaskan bahwa baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan untuk menyatakan menerima, menolak, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Usai sidang, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan akan mempertimbangkan putusan tersebut terlebih dahulu.

"Ya kita pikir-pikir dulu," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved