Sidang Narkoba Helen CS

Helen si Bos Narkoba Jambi Selamat dari Hukuman Mati, tapi Perkara ini Belum Selesai

Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/Rifani Halim
TUNTUTAN VONIS MATI - Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, mendapat tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

“Baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum atas putusan tersebut,” tambahnya.

Siapa Helen?

Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025).
Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025). (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Helen Dian Krisnawati, yang dikenal sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika di Jambi, akhirnya ditangkap setelah buron selama beberapa bulan. Ia disebut membangun sistem distribusi narkotika secara terorganisir di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Jambi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Helen merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi.

“Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya,” kata Mukti kepada awak media, Kamis (10/10/2024).

Kasus ini berkaitan dengan penggerebekan "lapak narkoba" yang sempat menjadi sorotan publik pada Juli 2023. Kala itu, lokasi penjualan narkoba yang meresahkan warga dibubarkan oleh sekelompok ibu rumah tangga.

“Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak,” imbuhnya.

Pasca kejadian tersebut, Helen melarikan diri dari Jambi. Selama masa pelarian, tim kepolisian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan jaringan di bawah kendalinya.

Langkah awal penangkapan bermula dari tertangkapnya Didin, orang kepercayaan Helen, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Didin, polisi memperoleh informasi penting mengenai lokasi persembunyian Helen. Penangkapan pun dilakukan di Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.00 WIB.

Tim gabungan langsung mengamankan Helen, yang disebut sebagai bandar besar asal Jambi, tanpa perlawanan.

 

(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Kurir jadi Korban Oknum Polisi saat Antar Paket ke Kos, Pintu Dikunci dan Korban Dipaksa

Baca juga: Viral Anak SD Lewat Sungai Pergi Sekolah sebab Jalan Ditutup Tetangga: Nasib Orang Miskin

Baca juga: Pria ini Cari dan Habisi ODGJ di Pinggir Jalan karena Muak Jumlahnya Banyak Sekali

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved