Sidang Narkoba Helen CS
Helen si Bos Narkoba Jambi Selamat dari Hukuman Mati, tapi Perkara ini Belum Selesai
Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
“Baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum atas putusan tersebut,” tambahnya.
Siapa Helen?

Helen Dian Krisnawati, yang dikenal sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika di Jambi, akhirnya ditangkap setelah buron selama beberapa bulan. Ia disebut membangun sistem distribusi narkotika secara terorganisir di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Jambi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Helen merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi.
“Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya,” kata Mukti kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Kasus ini berkaitan dengan penggerebekan "lapak narkoba" yang sempat menjadi sorotan publik pada Juli 2023. Kala itu, lokasi penjualan narkoba yang meresahkan warga dibubarkan oleh sekelompok ibu rumah tangga.
“Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak,” imbuhnya.
Pasca kejadian tersebut, Helen melarikan diri dari Jambi. Selama masa pelarian, tim kepolisian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan jaringan di bawah kendalinya.
Langkah awal penangkapan bermula dari tertangkapnya Didin, orang kepercayaan Helen, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Didin, polisi memperoleh informasi penting mengenai lokasi persembunyian Helen. Penangkapan pun dilakukan di Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.00 WIB.
Tim gabungan langsung mengamankan Helen, yang disebut sebagai bandar besar asal Jambi, tanpa perlawanan.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Kurir jadi Korban Oknum Polisi saat Antar Paket ke Kos, Pintu Dikunci dan Korban Dipaksa
Baca juga: Viral Anak SD Lewat Sungai Pergi Sekolah sebab Jalan Ditutup Tetangga: Nasib Orang Miskin
Baca juga: Pria ini Cari dan Habisi ODGJ di Pinggir Jalan karena Muak Jumlahnya Banyak Sekali
Helen Dian Krisnawati
bos narkoba
Pengadilan Negeri Jambi
kartel narkoba
hukuman mati
Kejaksaan Tinggi Jambi
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Helen Ditahan di Lapas Perempuan Jambi Sejak Juni, Belum Ada Rencana Pemindahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.