Sidang Narkoba Helen CS

Helen si Bos Narkoba Jambi Selamat dari Hukuman Mati, tapi Perkara ini Belum Selesai

Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/Rifani Halim
TUNTUTAN VONIS MATI - Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, mendapat tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati selamat dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Namun, perkara ini belum selesai. Sebab, ada babak baru yang akan berjalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kemarin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati, yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Jambi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekaligus meloloskan Helen dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Setelah sidang berakhir, awak media berusaha meminta pernyataan dari tim kuasa hukum terdakwa. Namun, tim pengacara memilih untuk tidak banyak berkomentar dan hanya menjawab singkat sembari meninggalkan ruang sidang menuju area parkir Pengadilan Negeri Jambi.

“Masih pikir-pikir,” katanya, meninggalkan wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Ia dinilai secara terorganisir dan tanpa hak melakukan penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantara, hingga penyerahan narkotika golongan I dengan jumlah melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman berat bagi pelaku.

Majelis hakim menilai tindakan Helen bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika, dan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan selama proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan hukuman mati untuk Helen.

Ketua majelis hakim juga menjelaskan bahwa baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan untuk menyatakan menerima, menolak, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Usai sidang, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan akan mempertimbangkan putusan tersebut terlebih dahulu.

"Ya kita pikir-pikir dulu," ujarnya.

Akhirnya Banding

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati pengendali narkotika di Jambi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati pengendali narkotika di Jambi. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Hari ini (2/8/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengonfirmasi pengajuan banding perkara nomor 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb yang diputus kemarin.

Kejati Jambi secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukum terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, menjelaskan alasan di balik keputusan untuk mengajukan banding, terutama terkait dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata terdakwa mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Jambi," kata Asintel.

Ini juga berkaitan dengan beberapa terdakwa lain yang berkasnya terpisah—ada yang sudah diputus, ada yang masih dalam penuntutan,” lanjutnya.

Ia menyoroti ketidaksesuaian antara putusan dan fakta hukum di persidangan.

“Poin penting bagi kami adalah perbedaan antara apa yang kami tuntut, yakni hukuman mati, dengan putusan seumur hidup.

"Dalam amar putusan ini, disebutkan bahwa tidak ada yang meringankan. Tapi hukumannya tetap lebih ringan. Nah ini yang kami pertanyakan,” lanjutnya.

Jaksa menilai vonis seumur hidup tidak mencerminkan beratnya peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba. Karena itu, pihak kejaksaan menegaskan akan melanjutkan proses hukum dengan langkah banding.

“Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang memutuskan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa, termasuk Helen, maka kami dari Kejaksaan menentukan sikap akan melakukan upaya hukum. Proses banding sedang dilakukan,” katanya.

Menurut Nophy, perbedaan substansial antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi dasar banding.

“Bukan kami menolak, tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk diuji karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengaitkan langkah kejaksaan dengan program prioritas pemerintah ke depan, khususnya dalam pemberantasan narkotika dan judi daring.

“Hal ini juga senada dengan pelaksanaan program pemerintah Prabowo dalam Asta Cita, di antaranya bahwa untuk perkara narkotika dan judi online ini harus maksimal. 

"Maka Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum terhadap perkara narkotika ini secara maksimal,” tegasnya.

Nophy menegaskan bahwa sejak awal jaksa sudah menetapkan tuntutan pidana mati bagi Helen.

“Tuntutan awal kami adalah hukuman pidana mati. Makanya, karena putusan dari Pengadilan Negeri hanya seumur hidup, kami merasa perlu untuk diuji. Kami tidak menolak, tapi artinya kami tidak sependapat dengan putusan ini,” katanya.

Soal barang bukti yang terbilang kecil, Kejati juga angkat biacara.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa meskipun barang bukti narkotika yang dikenakan langsung terhadap terdakwa Helen tergolong kecil, namun keterlibatannya tidak bisa dilihat secara terpisah dari jaringan besar yang ia kendalikan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth menyampaikan bahwa dalam perkara Helen, memang barang bukti yang dikenakan langsung hanya sekitar 6 gram.

Namun ia menegaskan, peran terdakwa berada dalam satu rangkaian kasus narkotika berskala besar.

“Kalau barang bukti yang berkaitan langsung dengan terdakwa, dalam perkara ini memang kecil, sekitar 6 gram. Tapi kita harus melihat ini sebagai satu rangkaian dengan beberapa terdakwa lain yang terbukti,” ujar Nophy, Sabtu (2/8/2025).

Dengan adanya langkah banding dari Kejaksaan Tinggi Jambi, perkara yang menjerat Helen Dian Krisnawati ini belum selesai dan belum dinyatakan inkrah.

Sorotan Akademisi

Menanggapi vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati, akademisi hukum pidana dari UIN STS Jambi, Dr Anggi Purnama Harahap menilai bahwa majelis hakim telah mengambil langkah tegas, namun tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.

“Pidana mati memang dimungkinkan dalam Undang-Undang Narkotika, tetapi bukan berarti harus dijatuhkan secara mutlak.

"Hakim memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan, dan dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana seumur hidup.

"Ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Dr Anggi juga menegaskan bahwa proses hukum masih terbuka, baik bagi pihak jaksa maupun terdakwa, untuk menempuh langkah lanjutan.

“Baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum atas putusan tersebut,” tambahnya.

Siapa Helen?

Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025).
Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025). (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Helen Dian Krisnawati, yang dikenal sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika di Jambi, akhirnya ditangkap setelah buron selama beberapa bulan. Ia disebut membangun sistem distribusi narkotika secara terorganisir di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Jambi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Helen merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi.

“Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya,” kata Mukti kepada awak media, Kamis (10/10/2024).

Kasus ini berkaitan dengan penggerebekan "lapak narkoba" yang sempat menjadi sorotan publik pada Juli 2023. Kala itu, lokasi penjualan narkoba yang meresahkan warga dibubarkan oleh sekelompok ibu rumah tangga.

“Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak,” imbuhnya.

Pasca kejadian tersebut, Helen melarikan diri dari Jambi. Selama masa pelarian, tim kepolisian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan jaringan di bawah kendalinya.

Langkah awal penangkapan bermula dari tertangkapnya Didin, orang kepercayaan Helen, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Didin, polisi memperoleh informasi penting mengenai lokasi persembunyian Helen. Penangkapan pun dilakukan di Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.00 WIB.

Tim gabungan langsung mengamankan Helen, yang disebut sebagai bandar besar asal Jambi, tanpa perlawanan.

 

(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Kurir jadi Korban Oknum Polisi saat Antar Paket ke Kos, Pintu Dikunci dan Korban Dipaksa

Baca juga: Viral Anak SD Lewat Sungai Pergi Sekolah sebab Jalan Ditutup Tetangga: Nasib Orang Miskin

Baca juga: Pria ini Cari dan Habisi ODGJ di Pinggir Jalan karena Muak Jumlahnya Banyak Sekali

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved