Berita Viral

Kurir jadi Korban Oknum Polisi saat Antar Paket ke Kos, Pintu Dikunci dan Korban Dipaksa

Peristiwa itu terjadi ketika ST sedang mengantar paket dan ditarik masuk ke kamar kos milik Bripda S.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI - Seorang polisi berinisial S diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap kurir perempuan di Mamuju. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kurir perempuan berinisial ST (23) di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh anggota polisi berpangkat Bripda berinisial S pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 07.30 WITA.

Peristiwa itu terjadi ketika ST sedang mengantar paket dan ditarik masuk ke kamar kos milik Bripda S.

Di dalam kamar, korban dikunci dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Beruntung, ST berhasil melawan dan melarikan diri dari tempat kejadian.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Mamuju Tengah. Saat ini kasus tengah diselidiki lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, Bripda S telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Jika terbukti melanggar kode etik berat, Bripda S terancam diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri (PTDH).

Pangkat Bripda sendiri merupakan jenjang awal dalam struktur Bintara Kepolisian.

Bripda S yang berusia 25 tahun diketahui tinggal di kos yang berada di Kecamatan Tobadak—lokasi yang sama dengan rumah korban dan Mapolres Mamuju Tengah.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” tuturnya, dikutip dari TribunSulbar.com.

Kepala Seksi Propam Polres Mamuju Tengah, Ipda Amrisal, membenarkan bahwa Bripda S telah ditempatkan di ruang khusus sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penempatan khusus (patsus) adalah salah satu bentuk hukuman disiplin yang diberikan kepada personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik atau disiplin.

“Masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, akan diberhentikan tidak hormat,” tandasnya.

Korban telah diperiksa dengan pendampingan dari Dinas Sosial Mamuju Tengah dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas P3AP2KB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved