Sidang Narkoba Helen CS
Helen si Bos Narkoba Jambi Selamat dari Hukuman Mati, tapi Perkara ini Belum Selesai
Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Akhirnya Banding

Hari ini (2/8/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengonfirmasi pengajuan banding perkara nomor 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb yang diputus kemarin.
Kejati Jambi secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukum terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, menjelaskan alasan di balik keputusan untuk mengajukan banding, terutama terkait dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata terdakwa mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Jambi," kata Asintel.
Ini juga berkaitan dengan beberapa terdakwa lain yang berkasnya terpisah—ada yang sudah diputus, ada yang masih dalam penuntutan,” lanjutnya.
Ia menyoroti ketidaksesuaian antara putusan dan fakta hukum di persidangan.
“Poin penting bagi kami adalah perbedaan antara apa yang kami tuntut, yakni hukuman mati, dengan putusan seumur hidup.
"Dalam amar putusan ini, disebutkan bahwa tidak ada yang meringankan. Tapi hukumannya tetap lebih ringan. Nah ini yang kami pertanyakan,” lanjutnya.
Jaksa menilai vonis seumur hidup tidak mencerminkan beratnya peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba. Karena itu, pihak kejaksaan menegaskan akan melanjutkan proses hukum dengan langkah banding.
“Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang memutuskan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa, termasuk Helen, maka kami dari Kejaksaan menentukan sikap akan melakukan upaya hukum. Proses banding sedang dilakukan,” katanya.
Menurut Nophy, perbedaan substansial antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi dasar banding.
“Bukan kami menolak, tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk diuji karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengaitkan langkah kejaksaan dengan program prioritas pemerintah ke depan, khususnya dalam pemberantasan narkotika dan judi daring.
“Hal ini juga senada dengan pelaksanaan program pemerintah Prabowo dalam Asta Cita, di antaranya bahwa untuk perkara narkotika dan judi online ini harus maksimal.
Helen Dian Krisnawati
bos narkoba
Pengadilan Negeri Jambi
kartel narkoba
hukuman mati
Kejaksaan Tinggi Jambi
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Helen Ditahan di Lapas Perempuan Jambi Sejak Juni, Belum Ada Rencana Pemindahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.