Sidang Narkoba Helen CS

Helen si Bos Narkoba Jambi Selamat dari Hukuman Mati, tapi Perkara ini Belum Selesai

Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/Rifani Halim
TUNTUTAN VONIS MATI - Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, mendapat tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

Akhirnya Banding

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati pengendali narkotika di Jambi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati pengendali narkotika di Jambi. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Hari ini (2/8/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengonfirmasi pengajuan banding perkara nomor 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb yang diputus kemarin.

Kejati Jambi secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukum terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, menjelaskan alasan di balik keputusan untuk mengajukan banding, terutama terkait dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata terdakwa mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Jambi," kata Asintel.

Ini juga berkaitan dengan beberapa terdakwa lain yang berkasnya terpisah—ada yang sudah diputus, ada yang masih dalam penuntutan,” lanjutnya.

Ia menyoroti ketidaksesuaian antara putusan dan fakta hukum di persidangan.

“Poin penting bagi kami adalah perbedaan antara apa yang kami tuntut, yakni hukuman mati, dengan putusan seumur hidup.

"Dalam amar putusan ini, disebutkan bahwa tidak ada yang meringankan. Tapi hukumannya tetap lebih ringan. Nah ini yang kami pertanyakan,” lanjutnya.

Jaksa menilai vonis seumur hidup tidak mencerminkan beratnya peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba. Karena itu, pihak kejaksaan menegaskan akan melanjutkan proses hukum dengan langkah banding.

“Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang memutuskan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa, termasuk Helen, maka kami dari Kejaksaan menentukan sikap akan melakukan upaya hukum. Proses banding sedang dilakukan,” katanya.

Menurut Nophy, perbedaan substansial antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi dasar banding.

“Bukan kami menolak, tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk diuji karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengaitkan langkah kejaksaan dengan program prioritas pemerintah ke depan, khususnya dalam pemberantasan narkotika dan judi daring.

“Hal ini juga senada dengan pelaksanaan program pemerintah Prabowo dalam Asta Cita, di antaranya bahwa untuk perkara narkotika dan judi online ini harus maksimal. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved