Sidang Narkoba Helen CS

Helen si Bos Narkoba Jambi Selamat dari Hukuman Mati, tapi Perkara ini Belum Selesai

Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/Rifani Halim
TUNTUTAN VONIS MATI - Helen Dian Krisnawati, pengendali narkoba Jambi, mendapat tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

"Maka Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum terhadap perkara narkotika ini secara maksimal,” tegasnya.

Nophy menegaskan bahwa sejak awal jaksa sudah menetapkan tuntutan pidana mati bagi Helen.

“Tuntutan awal kami adalah hukuman pidana mati. Makanya, karena putusan dari Pengadilan Negeri hanya seumur hidup, kami merasa perlu untuk diuji. Kami tidak menolak, tapi artinya kami tidak sependapat dengan putusan ini,” katanya.

Soal barang bukti yang terbilang kecil, Kejati juga angkat biacara.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa meskipun barang bukti narkotika yang dikenakan langsung terhadap terdakwa Helen tergolong kecil, namun keterlibatannya tidak bisa dilihat secara terpisah dari jaringan besar yang ia kendalikan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth menyampaikan bahwa dalam perkara Helen, memang barang bukti yang dikenakan langsung hanya sekitar 6 gram.

Namun ia menegaskan, peran terdakwa berada dalam satu rangkaian kasus narkotika berskala besar.

“Kalau barang bukti yang berkaitan langsung dengan terdakwa, dalam perkara ini memang kecil, sekitar 6 gram. Tapi kita harus melihat ini sebagai satu rangkaian dengan beberapa terdakwa lain yang terbukti,” ujar Nophy, Sabtu (2/8/2025).

Dengan adanya langkah banding dari Kejaksaan Tinggi Jambi, perkara yang menjerat Helen Dian Krisnawati ini belum selesai dan belum dinyatakan inkrah.

Sorotan Akademisi

Menanggapi vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati, akademisi hukum pidana dari UIN STS Jambi, Dr Anggi Purnama Harahap menilai bahwa majelis hakim telah mengambil langkah tegas, namun tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.

“Pidana mati memang dimungkinkan dalam Undang-Undang Narkotika, tetapi bukan berarti harus dijatuhkan secara mutlak.

"Hakim memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan, dan dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana seumur hidup.

"Ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Dr Anggi juga menegaskan bahwa proses hukum masih terbuka, baik bagi pihak jaksa maupun terdakwa, untuk menempuh langkah lanjutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved