TOPIK
Pilkada di Jambi
-
Sidang putusan sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini Senin (24/2/2025).
-
Dijadwalkan hari ini, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan hasil Pilkada Bungo.
-
Apakah MK akan memutuskan pemungutan suara ulang atau Jumiwan Aguza dan Maidani dilantik?
-
Ini materi sidang lanjutan pembuktian gugatan hasil Pilkada Bungo. Sidang lanjutan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/2/2025) siang.
-
Gugatan hasil Pilkada Bungo ke Mahkamah Konstitusi (MK), berpotensi dikabulkan. Sidang pembuktian gugatan hasil Pilkada Bungo digelar hari ini, Jumat
-
Dijadwalkan besok, Jumat (14/2/2025) sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Bungo.
-
Jadwal sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Bungo.
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kerinci
-
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membaca hasil keputusan terkait gugatan sengketa hasil pilkada untuk Kabupaten Kerinci, Rabu (5/2/2025).
-
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak 7 (Tujuh) dari 8 (Delapan) gugatan yang diajukan untuk hasil Pilkada di Jambi.
-
Dari delapan gugatan sengketa untuk enam hasil Pilkada di Jambi di Mahkamah Konsituti (MK), hanya satu gugatan yang lanjut ke tahap pembuktian.
-
Dengan berlanjutnya PHPU Pilkada Bungo ini, apakah ada potensi untuk terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Bungo yang diajukan pasangan Dedy-Dayat berlanjut
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bungo berlanjut ke tahap pembuktian.
-
Gugatan hasil Pilkada Bungo lanjut ke pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).Putusan ini dibacakan hakim MK pada Selasa (4/2/2025) malam.
-
Berkit hasil putusan MK tersebut untuk sengketa hasil Pilkada Bungo, Pilkada Muaro Jambi dan Pilkada Sungai Penuh.
-
Putusan MK tersebut untuk tiga gugatan hasil Pilkada di Jambi, yaitu Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin, dan Pilkada Sarolangun.
-
Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa pilkada yang masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan antara lain Pilkada Bungo, Pilkada Serang
-
Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir memantau langsung sidang sengketa pemilu di MK.
-
Berikut live streaming sidang putusan MK hasil Pilkada Muaro Jambi. Pada sidang hari ini, jika MK menentukan gugatan pemohon dismissal, maka sidang
-
Nasib hasil Pilkada Muaro Jambi, hasil Pilkada Bungo dan hasil Pilkada Sungai Penuh diputuskan MK hari ini
-
Putusan 3 sengketa Pilkada di Jambi yakni Pilkada Bungo, Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh akan dibacakan hari ii.
-
Dari delapan gugatan untuk enam hasil Pilkada di Jambi, tiga gugatan diputus hari ini yaitu hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo dan Sungai Penuh
-
Enam hasil Pilkada di Jambi yang sedang sengketa di MK, yaitu Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Bungo, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Kerinc
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimis seluruh gugatan hasil pilkada di Provinsi Jambi akan diputus dismissal atau tidak diterima oleh MK
-
MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula akan dibacakan 13 Februari 2025 dipercepat menjadi 4 Februari 2025, termasuk untuk Pilkada di Jambi
-
Poin pertama surat tersebut menyebutkan, DPR RI beserta peserta rapat menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
-
Dari 12 pilkada di Jambi yang diselenggarakan tahun lalu, baru 6 kepala daerah hasil pilkada Jambi yang akan dilantik. Sisanya masih dalam sengketa
-
Ini jadwal pelantikan 6 kepala daerah di Jambi yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024. 6 kepala daerah yang diusulkan akan dilantik
-
Ini 2 sengketa Pilkada di Jambi yang berpotensi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, total ada 8 sengketa Pilkada 2024 dari Provinsi Jambi
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved