Pilkada di Jambi

Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini

Ini materi sidang lanjutan pembuktian gugatan hasil Pilkada Bungo. Sidang lanjutan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/2/2025) siang.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Youtube MK
SIDANG PEMBUKTIAN - Sidang untuk Kabupaten Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Ini materi sidang lanjutan pembuktian gugatan hasil Pilkada Bungo.

Sidang lanjutan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/2/2025) siang.

Sidang untuk Kabupaten Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dikutip dari laman mkri.id, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat  selaku pemohon, mendalilkan adanya pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil Pemilihan Bupati Bungo 2024

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Bungo, Dedy-Dayat memperoleh 94.782 suara, sementara Paslon 2, Jumiwan Aguza dan Maidani, mendapatkan 95.876 suara.

Kubu Dedy-Dayat menilai selisih suara ini disebabkan oleh berbagai pelanggaran yang dilakukan kubu Jumiwan-Maidani, seperti pembiaran pemilih tanpa KTP elektronik, pelibatan pemilih tidak sah, serta praktik politik uang.

Baca juga: Daftar Nama 4 Bupati Gubernur di Sulawesi Barat Dilantik 20 Februari, dari Majene s/d Mamasa

Baca juga: Kapal Pompong Terbakar di Sungai Batanghari Jambi, 1 Penumpang Hilang, 2 Selamat

Selain itu, Dedy-Dayat mengungkapkan dugaan pelanggaran lainnya, termasuk pencoblosan surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), intimidasi terhadap saksi, pengaruh terhadap pemilih lansia, serta manipulasi daftar hadir di TPS.

Kubu Dedy-Dayat juga menuduh Jumiwan-Maidani, yang merupakan keponakan bupati petahana, mendapatkan dukungan tidak sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (Rio).

Dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bungo, yang kemudian merekomendasikan tindakan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pemohon pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 serta memerintahkan pemungutan suara ulang di 64 TPS yang diduga bermasalah.

Dalam sidang sebelumnya, yakni pada Kamis (23/1/2025), Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi, mengungkapkan bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanah Tumbuh menemukan dugaan pelanggaran netralitas berupa keterlibatan perangkat Desa Lubuk Niur yang secara terbuka mengarahkan pemilih untuk mencoblos Paslon 2.

Sementara itu, KPU Bungo membantah dalil kubu Dedy-Dayat mengenai pemilih tanpa KTP elektronik.

KPU juga membeberkan hanya enam TPS yang masing-masing memiliki satu pemilih tanpa KTP elektronik, bukan 60 TPS seperti yang didalilkan pemohon gugatan

Selain itu, KPU Bungo menegaskan bahwa pemilih yang dipermasalahkan sebenarnya telah berusia 17 tahun, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT), dan berdomisili di TPS yang bersangkutan.

Baca juga: Tiga Korban Ledakan Illegal Drilling di Batanghari Alami Luka Bakar Serius

Paslon 2 Jumiwan Aguza dan Maidani juga membantah tuduhan Paslon 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat terkait 258 pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved