Pilkada di Jambi

Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini

Ini materi sidang lanjutan pembuktian gugatan hasil Pilkada Bungo. Sidang lanjutan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/2/2025) siang.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Youtube MK
SIDANG PEMBUKTIAN - Sidang untuk Kabupaten Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. 

Mereka menyatakan bahwa berdasarkan bukti kepemilikan KTP elektronik serta surat pernyataan pemilih dari 55 TPS di 30 Dusun, para pemilih tersebut sah menggunakan hak pilihnya. 

Kubu Dedy-Dayat awalnya mendalilkan dugaan ini terjadi di 60 TPS, tetapi hanya menyebutkan nama pemilih di 55 TPS. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Track Record AKBP Bonifacius Surano di Polri, Ayah Valyano Boni Siswa Bintara Dipecat H-6 Pelantikan

Baca juga: Wajah Lesu Betrand Peto Saat Bertemu Ruben Onsu, Onyo Sempat Kecewa hingga Sentil Desy Ratnasari

Baca juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Tebo Ditarik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved