Pilkada di Jambi
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini
Ini materi sidang lanjutan pembuktian gugatan hasil Pilkada Bungo. Sidang lanjutan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/2/2025) siang.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Youtube MK
SIDANG PEMBUKTIAN - Sidang untuk Kabupaten Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Mereka menyatakan bahwa berdasarkan bukti kepemilikan KTP elektronik serta surat pernyataan pemilih dari 55 TPS di 30 Dusun, para pemilih tersebut sah menggunakan hak pilihnya.
Kubu Dedy-Dayat awalnya mendalilkan dugaan ini terjadi di 60 TPS, tetapi hanya menyebutkan nama pemilih di 55 TPS. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Track Record AKBP Bonifacius Surano di Polri, Ayah Valyano Boni Siswa Bintara Dipecat H-6 Pelantikan
Baca juga: Wajah Lesu Betrand Peto Saat Bertemu Ruben Onsu, Onyo Sempat Kecewa hingga Sentil Desy Ratnasari
Baca juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Tebo Ditarik
Berita Terkait
Baca Juga
Kapal Pompong Terbakar di Sungai Batanghari Jambi, 1 Penumpang Hilang, 2 Selamat |
![]() |
---|
Track Record AKBP Bonifacius Surano di Polri, Ayah Valyano Boni Siswa Bintara Dipecat H-6 Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Nama 4 Bupati Gubernur di Sulawesi Barat Dilantik 20 Februari, dari Majene s/d Mamasa |
![]() |
---|
Wajah Lesu Betrand Peto Saat Bertemu Ruben Onsu, Onyo Sempat Kecewa hingga Sentil Desy Ratnasari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.