Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pilkada di Jambi

Daftar 3 Putusan MK untuk Sengketa Pilkada Bungo, Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Sungai Penuh

Berkit hasil putusan MK tersebut untuk sengketa hasil Pilkada Bungo, Pilkada Muaro Jambi dan Pilkada Sungai Penuh.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
ILUSTRASI GEDUNG MK - Jadwal sidang putusan sengketa hasil Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin dan PIlkada Sarolanguin di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi telah mejatuhkan tiga putusan untuk tiga sengketa hasil Pilkada di Jambi pada sidang Selasa (4/2/2025)

Putusan MK tersebut untuk sengketa hasil Pilkada Bungo, Pilkada Muaro Jambi dan Pilkada Sungai Penuh.

Sementara gugatan tiga hasil Pilkada di Jambi lainnya, yaitu Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin, dan Pilkada Sarolangun, akan diputus hari ini.

Pada sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi, MK menolak gugatan pasangan calon (paslon) Zuwanda-Sawaludin.

Begitu juga sengketa hasil Pilkada Sungai Penuh, MK menyatakan permohonan paslon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat diterima.

Sementara untuk gugatan Pilkada Bungo yang diajukan paslon Deddy Putra dan Tri Wahyu Hidayat akan lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membacakan beberapa hasil sidang sesi Selasa (4/2/1) malam yang lanjut ke tahap pemeriksaan saksi, termasuk Pilkada Bungo.

Total Delapan Gugatan

Sebelumnya, ada delapan gugatan untuk enam hasil Pilkada di Jambi yang masuk MK.

Untuk beberapa di antaranya, MK telah membuat putusan dissmisal pada Selasa (4/2/2025) yaitu Pilkada Muaro Jambi dan Pilkada Sungai Penuh. Begitu juga Pilkada Bungo masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 13 Februari 2025 dipercepat jadi 4 Februari 2025.

Perubahan jadwal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2025 terkait Jadwal Penanganan Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sidang pembacaan putusan atau ketetapan, dilakukan MK setelah sidang perdana mendengar pokok permohonan pemohon dan sidang kedua jawaban dari termohon.

Pada sidang ketiga, MK akan membacakan putusan berdasarkan keterangan pada sidang perdana dan siang kedua.

Pada sidang hari ini, jika MK menentukan gugatan pemohon dismissal, maka sidang tidak dilanjutkan. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved