Pilkada di Jambi
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini
Gugatan hasil Pilkada Bungo ke Mahkamah Konstitusi (MK), berpotensi dikabulkan. Sidang pembuktian gugatan hasil Pilkada Bungo digelar hari ini, Jumat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugatan hasil Pilkada Bungo ke Mahkamah Konstitusi (MK), berpotensi dikabulkan.
Sidang pembuktian gugatan hasil Pilkada Bungo digelar hari ini, Jumat (14/2/2025).
Jelang sidang ini, pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat mengajukan alat bukti tambahan.
Selain 33 alat bukti tambahan yang diajukan pada sidang kedua, kuasa hukum Dedy-Dayat juga mengajukan alat bukti tambahan baru yang akan disahkan hari ini.
Pengamat Politik Universitas Jambi, Nasuhaidi mengungkapkan gugatan Dedy-Dayat dengan alat bukti yang disampaikan berpotensi diterima dan dikabulkan oleh MK.
Baca juga: Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Ditolak Hakim
Baca juga: 34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang
"Bisa saja apa yang diajukan pemohon akan terkabul, apalagi yang diajukan sifatnya riskan (beresiko, red), artinya memang berkaitan dengan perolehan suara, yang kalau memang terbukti, disebut pelanggaran," ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Terlebih bukti yang disampaikan seperti pencoblosan surat suara oleh penyelenggara, jika terbukti maka bisa dikatakan sebagai pelanggaran tingkat tinggi.
Kemudian juga terdapat bukti intimidasi KPPS kepada saksi, pemilih yang diarahkan, ada juga yang menggunakan surat suara pemilh yang tidak hadir
Termasuk ada perangkat desa yang disebut pemohon ikut terlibat dalam mendukung salah satu paslon.
"Itukan semuanya rentan terhadap pelanggaran, kalau terbukti ya bisa di PSU kan, secara perseorangan ya tentu ada proses lain," ujarnya.
Dikabulkannya permohonan pemohon kata Nasuhaidi, sangat tergantung dengan alat bukti dan pembuktian yang akan dilakukan pada hari ini.
"Sangat tergantung alat bukti yang sudah diajukan, ditambah dengan alat bukti yang baru 33 ditambah yahg baru lagi," jelasnya.
Kata dia 33 itu bukan alar bukti yang sedikit, jika dari 33 ada yang terbukti maka berpotensi diterima dan permohonan pemohon akan dikabulkan.
Baca juga: Momen Seskab Mayor Teddy Tegur Paspampres Karena Payungi Prabowo saat Sambut Presiden Turki
Baca juga: Vadel Badjideh Resmi Ditahan Atas Laporan Nikita Mirzani, Razman Nasution Ciut: Saya Bisa Apa
Meski begitu kata dia KPU Bungo sebagai termohon tetap berupaya memperjuangkan lembaga dan profesionalitas untuk menyanggah apa yang dituduhkan oleh pemohon.
"Secara kelembagaan mereka akan berjuang menyanggah itu dengan bukti bukti yang dimiliki," tuturnya.
Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Ditolak Hakim |
![]() |
---|
34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang |
![]() |
---|
Viral Oknum Kabid di Pemkab Minahasa Utara Cabuli Terapis Spa, Laporkan Korban ke Polisi |
![]() |
---|
Momen Seskab Mayor Teddy Tegur Paspampres Karena Payungi Prabowo saat Sambut Presiden Turki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.