Pelantikan Kepala Daerah

34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang

Ternyata, pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat mengajukan 34 alat bukti tambahan. Sidang hari ini menjadi penentu ada coblosan ulang atau tidak

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
SENGKETA PILKADA - Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat mengajukan gugatan hasil Pilkada Bungo ke MK. Sidang pembuktian akan digelar Jumat 14 Februari 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tahapan sidang sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi hari ini bakal menjadi penentuan, bakal ada pemungutan suara ulang atau tidak.

Sidang sengketa pilkada Bungo tahap pembuktian di MK digelar Jumat (14/2/2025)

Ternyata, pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat mengajukan 34 alat bukti tambahan untuk menghadapi sidang pembuktian gugatan Pilkada Bungo di MK.

Apa saja bukti yang diajukan Dedy-Dayat saat sidang di MK hari ini?

Sidang pembuktian yang digelar di gedung MKRI 1 lantai 4 itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Menghadapi sidang pembuktian, tim kuasa hukum Dedy-Dayat, Muhammad Mahili mengatakan sudah siap sepenuhnya menghadapi sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dan saksi ahli.

"Kami menambahkan sedikitnya 34 barang bukti baru untuk di saahkan pada sidang hari Jumat tersebut," ucapnya.

Menurutnya, semua sudah di siapkan dengan matang oleh tim hukum Dedy-Dayat.

Sementara anggota tim kuasa hukum Dedy-Dayat yang lain, Alis Santalia mengungkapkan selain 33 alat bukti tambahan yang sudah disampaikan pada sidang kedua agenda jawaban termohon dan keterangan beberapa waktu lalu, ada alat bukti tambahan baru yang juga dianjukan pada hari ini.

"Ada beberapa bukti tambahan lagi (selain 33 alat bukti tambhan baru)," ucapnya.

Namun, ia tak menyebut secara pasti berapa alat bukti tambahan baru yang disiapkan oleh tim kuasa hukum Dedy-Dayat.

"Kalau alat bukti masih dalam proses pemutakhiran," ujarnya.

Dengan alat bukti tambahan yang disampaikan hari ini dan akan disahkan pada persidangan besok, Alis mengaku meyakini permohonannya akan dikabulkan oleh MK.

"Yang jelas kami optimis dengan bukti bukti yang ada, permohonan kami dikabulkan mahkamah," pungkasnya.

Sidang Pembuktian di MK

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved