Pilpres 2029

Benarkah Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Agenda Pilpres 2029? Begini Kata Pengamat

Usulan Forum Purnawirawan TNI soal usulan pemakzulan Wakil Preside (wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka masih menjadi pembahasan hangat publik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
SOAL PEMAKZULAN: Wapres Gibran Rakabuming Raka. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi  bilang usulan pemakzulan Gibran tidak bisa dilepaskan dari kontestasi Pilpres 2029. Pasalnya, aturan pada Pilpres 2029 tidak lagi ada syarat presidential threshold untuk mengajukan capres dan cawapres. (foto: Capture YouTube KompasTv) 

TRIBUNJAMBI.COM - Usulan Forum Purnawirawan TNI soal usulan pemakzulan Wakil Preside (wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka masih menjadi pembahasan hangat publik.

Pembahasan itu juga datang dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.

Menurutnya, usulan putra Jokowi itu tidak bisa dilepaskan dari kontestasi Pilpres 2029

Pasalnya, aturan pada Pilpres 2029 tidak lagi ada syarat presidential threshold untuk mengajukan capres dan cawapres.

“Saya melihat apa yang kita lihat belakangan ini itu tidak bisa dipisahkan dari 2029, terutama paska-penghapusan presidential threshold,” ucap Burhanudin Muhtadi di Program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (30/4/2025).

“Jadi dengan adanya kasus ini, itu pasti posisi Gibran itu sudah tersandera secara politik. Jadi sulit untuk membayangkan Gibran maju lagi di 2029 baik sebagai capres atau cawapres,” lanjutnya.

Sementara itu, kata Burhanudin, Prabowo Subianto sudah diputuskan akan kembali dijadikan capres pada Pilpres 2029 oleh Partai Gerindra. Bahkan, Partai Amanat Nasional (PAN) ikut memberikan dukungan untuk keputusan Partai Gerindra dengan menyatakan akan mengusung Prabowo di Pilpres 2029.

“Jangan lupa Pak Prabowo sudah diputuskan sebagai capres oleh Gerinda, didukung oleh PAN, yang belum pasti adalah siapa cawapres,” ujar Burhanudin.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pensiunan TNI Khawatir Gibran Akan Gantikan Presiden Prabowo

Baca juga: Respons Politisi PSI soal Makzulkan Wapres Gibran: Purnawirawan Itu Memikirkan Begara Bukan Politik

“Jadi saya melihat ini semacam tanda kutip stempel politik yang menyulitkan buat Gibran untuk bermanuver lebih jauh untuk agenda elektoral,” lanjutnya.

Sebagai informasi, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi setelah  digugat. 

Penghapusan tersebut merujuk amar Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Rocky Gerung Sebut Pensiunan TNI Khawatir Gibran Akan Gantikan Presiden Prabowo

Forum pensiunan TNI desak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, pengamat politik Rocky Gerung sebut bentu kekhawatiran.

Salah satu sosok Purnawirawan TNI yang ikut mendukung usulan pemakzulan Gibran ini adalah Try Sutrisno.

Diketahui, selain merupakan pensiunan Jenderal TNI, Try Sutrisno juga pernah menjabat sebagai Wapres RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved