Pemakzulan Gibran Rusak Demokrasi Indonesia, Begini Penjelasan Pengamat
Di tengah riuh rendah usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, suara kritis muncul dari pengamat politik Boni Hargens.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah riuh rendah usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, suara kritis muncul dari pengamat politik Boni Hargens.
Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut bukan hanya tak berdasar hukum, tapi juga berpotensi menodai wajah demokrasi Indonesia.
"Tidak ada dasar hukumnya untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden tanpa adanya pelanggaran terhadap Pasal 7A UUD 1945," tegas Boni, Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), saat dihubungi Tribunnews, Selasa (29/4/2025).
Ia menekankan, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara atau korupsi.
Pasal 7A UUD 1945 jelas menyatakan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya bisa dilakukan atas usulan DPR kepada MPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela.
Purnawirawan Desak MPR Ganti Gibran
Guliran isu pemakzulan mencuat usai Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Surat yang ditandatangani sejumlah tokoh militer senior antara lain Try Sutrisno, Fachrul Razi, dan Tyasno Soedarto menyuarakan delapan poin sikap.
Salah satunya: desakan untuk mengganti Wakil Presiden melalui MPR.
Tak hanya itu, forum tersebut juga mengusulkan penghentian pembangunan IKN, penertiban tambang, dan pembatasan tenaga kerja asing ilegal.
Namun bagi Boni, suara purnawirawan ini harus dilihat sebagai bagian dari dinamika politik.
"Presiden dan Wakil Presiden itu dwitunggal. Tidak mungkin bongkar-pasang di tengah jalan dilakukan di luar cara-cara konstitusional," tandasnya.
PDIP Desak Pembentukan Tim Independen
Sementara itu, dari kubu PDIP, suara lebih hati-hati disuarakan. Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun meminta Presiden Prabowo membentuk tim independen untuk menelaah desakan pemakzulan tersebut secara konstitusional.
"Oleh karena itu, presiden harus mempersiapkan tim yang betul-betul independen untuk menguji dari sisi konstitusi," ujar Komarudin.
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura, Ferry: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Ini Menyakitkan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Rayap Besi Berkaki Dua Beraksi saat Demo di Provinsi Jambi Viral: Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.