Pelantikan Kepala Daerah

34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang

Ternyata, pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat mengajukan 34 alat bukti tambahan. Sidang hari ini menjadi penentu ada coblosan ulang atau tidak

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
SENGKETA PILKADA - Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat mengajukan gugatan hasil Pilkada Bungo ke MK. Sidang pembuktian akan digelar Jumat 14 Februari 2025. 

Sidang pembuktian yang digelar di gedung MKRI 1 lantai 4 itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli.

Selain itu, sidang ini juga mengagenakan memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan pemohon pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat dan termohon KPU Kabupaten Bungo

Jelang pengesahan tersebut, pasangan Dedy-Dayat telah mengajukan sebanyak 33 alat bukti baru.

Hal Itu disampaikan pasangan nomor urut 1 itu pada saat sidang mendengarkan jawaban termohon beberapa waktu lalu. 

Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan Suparmin membenarkan bahwa adanya tambahan alat bukti baru dari pemohon.

“Ada tambahan 33 alat bukti baru dari pemohon (Dedy-Dayat) pada saat sidang jawaban termohon ,” ujarnya,Senin (10/2/2025).

Suparmin mengatakan sudah melakukan inzaghe atau mengintip alat bukti pemohon usai persidangan beberapa waktu lalu.

"itu dia nambah 33 alat itulah yang kami inzaghe, kami cek alat buktinya apa saja," ucapnya.

Namun ia tak dapat mengungkapkan apa saja yang menjadi alat bukti tambahan dari pasangan Dedy-Dayat.

Kata Suparmin alat bukti tambahan tersebut akan diserahkan satu hari sebelum persidangan dan akan disahkan pada saat persidangan tanggal 14 Februari.

Disamping itu, kata Suparmin, KPU Kabupaten Bungo sebagai termohon juga akan mengajukan alat bukti tambahan. Kemudian menggelar rakor bersama lawyer untuk persiapan sidang.

“Kita juga sudah siapkan saksi maupun ahli. Intinya kami akan mempertahankan hasil dengan dengan alat bukti yang kami miliki. Yang kurang lengkap kemarin kita lengkapi,” tegasnya. 

Pada sidang pembutktian, baik pemohon dan juga termohon masih bisa menambah alat bukti baru, sehingga alat bukti yang diajukan masih mungkin bertambah.

"Yang jelas pemohon masih bisa nambah dan kami (KPU) bisa nambah, pihak terkait bisa nambah," tuturnya. (danang noprianto)

Baca juga: Daftar 12 Bupati Wali Kota Gubernur di Riau Dilantik 20 Februari 2025, dari Inhil s/d Dumai

Baca juga: Viral Oknum Kabid di Pemkab Minahasa Utara Cabuli Terapis Spa, Laporkan Korban ke Polisi

Baca juga: Momen Seskab Mayor Teddy Tegur Paspampres Karena Payungi Prabowo saat Sambut Presiden Turki

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved