Pelantikan Kepala Daerah

PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran

Pemungutan suara ulang atau PSU di 24 daerah di Indonesia - termasuk di Kabupaten Bungo, Jambi - memaksa KPU perlu melakukan kajian aspek penting

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
ist
ILUSTRASI PEMUNGUTAN SUARA - 24 daerah akan melangsungkan pemungutan suara ulang. Di Provinsi Jambi, PSU akan berlangsung di Kabupaten Bungo, tepatnya di 21 TPS. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemungutan suara ulang atau PSU di 24 daerah di Indonesia - termasuk di Kabupaten Bungo, Jambi - memaksa KPU perlu melakukan kajian terhadap beberapa aspek penting.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan kajian terhadap beberapa aspek penting untuk diperhatikan dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, termasuk berkaitan dengan anggaran.

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK. Pasca-pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," kata Anggota KPU RI, August Mellaz saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Di saat bersamaan, koordinasi dan supervisi oleh KPU pusat terhadap jajaran daerah yang di wilayahnya harus melakukan PSU juga tengah dilakukan.

Sementara itu, jika proses kajian telah selesai dilakukan, KPU bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tengah tenggat waktu PSU yang terbatas.

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri," jelas Mellaz.

Sebagai informasi, pagu anggaran KPU terkena efisiensi Rp843,2 miliar atau 27,53 persen dari pagu awal sebesar Rp3.062.311.327.000.

Pagu anggaran terbaru tersebut berdasarkan hasil rekonstruksi anggaran.

Alhasil, KPU RI kini hanya memiliki anggaran sebesar Rp2.219.211.327.000.

Di sisi lain, KPU harus melakukan PSU di 24 daerah imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas 40 sengketa Pilkada yang telah diputus pada Senin (24/2/2025).

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved