Pelantikan Kepala Daerah

Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua

Ada 18 daerah yang tidak mampu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengeketa hasil pilkada.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
PEMUNGUTAN SUARA - Berikut ini daftar daerah yang mampu dan tidak mampu menyelenggarakan pemungutan suara ulang setelah putusan MK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada 18 daerah yang tidak mampu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengeketa hasil pilkada.

Dari 18 daerah tersebut, ada 16 daerah yang gugatannya dikabulkan MK. Sementara dua daerah perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

Berikut ini daftar daerah yang sanggup dan tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang.

Daerah yang sanggup menggelar PSU:

Kabupaten Banggai

Kabupaten Bungo

Kabupaten Bangka Barat

Kabupaten Barito Utara

Kabupaten Magetan

Kabupaten Mahakam Ulu

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Siak

Daerah membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:

Provinsi Papua

Kabupaten Buru

Kabupaten Kepulauan Talaud

Kabupaten Pulau Taliabu

Kabupaten Pasaman

Kabupaten Empat Lawang

Kabupaten Pesawaran

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kabupaten Serang

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Boven Digoel

Kabupaten Gorontalo Utara

Kabupaten Parigi Moutong

Kota Banjarbaru

Kota Palopo

Kota Sabang

Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)

Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). 

Baca juga: Daftar 11 Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari, dari Batanghari s/d Sungai Penuh

Baca juga: Daftar 12 Bupati Wali Kota di Riau Dilantik 20 Februari 2025, dari Dumai s/d Pekanbaru

Baca juga: Daftar Nama 15 Bupati Wali Kota Gubernur di Lampung Dilantik 20 Februari, Mesuji s/d Pesisir Barat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved