Pelantikan Kepala Daerah
Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua
Ada 18 daerah yang tidak mampu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengeketa hasil pilkada.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM - Ada 18 daerah yang tidak mampu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengeketa hasil pilkada.
Dari 18 daerah tersebut, ada 16 daerah yang gugatannya dikabulkan MK. Sementara dua daerah perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.
Berikut ini daftar daerah yang sanggup dan tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang.
Daerah yang sanggup menggelar PSU:
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Siak
Daerah membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:
Provinsi Papua
Kabupaten Buru
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Pulau Taliabu
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Serang
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Parigi Moutong
Kota Banjarbaru
Kota Palopo
Kota Sabang
Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)
Kabupaten Bangka (kotak kosong menang).
Baca juga: Daftar 11 Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari, dari Batanghari s/d Sungai Penuh
Baca juga: Daftar 12 Bupati Wali Kota di Riau Dilantik 20 Februari 2025, dari Dumai s/d Pekanbaru
Baca juga: Daftar Nama 15 Bupati Wali Kota Gubernur di Lampung Dilantik 20 Februari, Mesuji s/d Pesisir Barat
Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Dedy Putra soal Putusan MK PSU Pilkada Bungo di 21 TPS: Ini Merupakan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.