Pilkada di Jambi
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang
Sidang putusan sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini Senin (24/2/2025).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini Senin (24/2/2025).
Sidang putusan untuk sengketa pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bungo digelar di Gedung MK RI Lantai 1, pukul 13.30 WIB.
Sidang putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Sebelumnya, dalam sidang tahap pembuktian, ukti mengejutkan pencoblosan diungkap di sidang.
Terdapat delapan surat suara hasil coblosan Pilkada Bungo dengan lubang paku pada titik yang sama. Sementara dua surat suara lainnya mendekati titik yang sama.
Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian.
Apakah akan ada pencoblosan ulang Pilkada Bungo di 64 TPS?
Sebelumnya KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Jumiwan Aguza - Maidani sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Bungo.
Namun, pasangan nomor urut 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat mengajukan sidang gugatan hasil sengketa Pilkada Bungo ke Mahkamah Konstitusi.
MK menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025).
Pada persidangan ini, terdapat pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara).
"Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, dirilis dalam mkri.go.id.
Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan.
Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka.
Kotak suara itu dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku pihak terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Besok Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK, Pembatalan Putusan KPU , Ditolak atau PSU? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.