Pilkada di Jambi

Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang

Sidang putusan sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini Senin (24/2/2025).

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Capture Youtube MK
PILKADA BUNGO - Pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara pada sidnag pembuktian hasil Pilkada Bungo di MK, Senin (17/2/2025) sore. 

Kedelapan surat suara itu diperlihatkan ke masing-masing kuasa hukum para pihak.

"Ini hasil dari penelisikan ada ditemukan delapan yang simetris dan duanya agak mendekati. Tapi jumlahnya memang tidak seperti yang didalilkan, itu soal hakim yang memutuskan," ucap Hakim MK Saldi.

Kemudian, Saldi Isra menghentikan penelusuran surat suara tersebut seusai satu petugas kepaniteraan memberikan satu surat suara lagi yang diduga dicoblos sekaligus. 

"Sudah cukup ya, enggak usah ditelusuri semua. 

Jadi terdapat coblosan identik. Paling tidak di tangan saya ada 11 (surat suara) faktanya.

Yang kedua, kotak suara tidak tersegel berbeda dengan kotak suara yang lain," kata Saldi.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra lantas memerintahkan surat suara tersebut dikembalikan pada tempatnya dan kotak suara ditutup kembali. 

Total suara sah pada TPS 06 Cadika sebanyak 338 suara dengan surat suara sisa tidak terpakai mencapai 117 surat suara.

Berikutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa tanda tangan pada daftar hadir pemilih di TPS.

Tempat pemungutan suara itu di TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, serta TPS 01 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan. 

Namun daftar hadir pemilih di TPS ini berada di luar kotak suara, melainkan ada di dalam boks kontainer.

"Daftar hadir untuk empat TPS akan dipergunakan Mahkamah untuk pembuktian, nanti setelah putusan akan kami kembalikan kepada KPU," tutur Saldi.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon, paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh  94.782 suara dan paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. 

Dalam petitumnya, paslon Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo tentang penetapan hasil Pilkada Bungo 2024 bertanggal 5 Desember 2024.

Permintaan Coblosan di 64 TPS

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved