Pilkada di Jambi
Besok Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK, Pembatalan Putusan KPU , Ditolak atau PSU?
Dijadwalkan besok, Jumat (14/2/2025) sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Bungo.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dijadwalkan besok, Jumat (14/2/2025) sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Bungo.
Sidang pembuktian yang digelar di gedung MKRI 1 lantai 4, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli.
Selain itu, sidang ini juga mengagendakan memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan pemohon pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat dan termohon KPU Kabupaten Bungo.
Jelang pengesahan tersebut, pasangan Dedy-Dayat telah mengajukan sebanyak 33 alat bukti baru.
Hal Itu disampaikan pasangan nomor urut 1 itu pada saat sidang mendengarkan jawaban termohon beberapa waktu lalu.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin membenarkan adanya tambahan alat bukti baru dari pemohon.
“Ada tambahan 33 alat bukti baru dari pemohon (Dedy-Dayat, red) pada saat sidang jawaban termohon ,” ujarnya,Senin (10/2/2025).
Suparmin mengatakan sudah melakukan inzaghe atau mengintip alat bukti pemohon usai persidangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tradisi Jalan Rusak di Tanjabtim, Warga Lambur II-Sungai Jambat Sampai Anggap Lumrah
Baca juga: Ketika Punya Jabatan, Manfaatkan untuk Hal Baik, Podcast Ketua DPRD Bungo, Muhammad Adani
"itu dia nambah 33 alat itulah yang kami inzaghe, kami cek alat buktinya apa saja," ucapnya.
Namun ia tak dapat mengungkapkan apa saja yang menjadi alat bukti tambahan dari pasangan Dedy-Dayat.
Kata Suparmin alat bukti tambahan tersebut akan diserahkan satu hari sebelum persidangan dan akan disahkan pada saat persidangan tanggal 14 Februari.
Disamping itu, kata Suparmin, KPU Kabupaten Bungo sebagai termohon juga akan mengajukan alat bukti tambahan.
Kemudian menggelar rakor bersama penasehat hukum untuk persiapan sidang.
“Kita juga sudah siapkan saksi maupun ahli. Intinya kami akan mempertahankan hasil dengan dengan alat bukti yang kami miliki. Yang kurang lengkap kemarin kita lengkapi,” tegasnya.
Pada sidang pembutktian, baik pemohon dan juga termohon masih bisa menambah alat bukti baru, sehingga alat bukti yang diajukan masih mungkin bertambah.
Tradisi Jalan Rusak di Tanjabtim, Warga Lambur II-Sungai Jambat Sampai Anggap Lumrah |
![]() |
---|
Ketika Punya Jabatan, Manfaatkan untuk Hal Baik, Podcast Ketua DPRD Bungo, Muhammad Adani |
![]() |
---|
Kades Kohod Arsin Laporkan Media ke Dewan Pers, Merasa Difitnah Soal Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Perizinan Belum Selesai Jadi Penyebab Helen’s Play Mart Disegel Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.