Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penyegelan Helens Play Mart

Perizinan Belum Selesai Jadi Penyebab Helen’s Play Mart Disegel Sementara

Ini penyebab Helen’s Play Mart disegel Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi pada Rabu (12/2/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/M YON RINALDI
DISEGEL - Helen’s Play Mart yang berlokasi di Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi, disegel Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ini penyebab Helen’s Play Mart disegel Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi pada Rabu (12/2/2025).

Sebelum disegel, Helen’s Play Mart digeruduk warga.

Helen’s Play Mart merupakan tempat penjual minuman keras Helen’s Play Mart yang berlokasi di Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi.

Penyegelan dilakukan lantaran tempat tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin.

“Untuk sementara, lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Jambi Fengky Ananda.

Fengky mengtakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan menemukan bahwa toko minuman keras yang juga memiliki tempat hiburan malam ini, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Baca juga: Daftar 15 Wali Kota Bupati Gubernur di Sulawesi Utara Dilantik 20 Februari 2025, Mando s/d Sangihe

Baca juga: Helens Play Mart Disegel Satpol PP Kota Jambi, Perizinan Belum Selesai

Baca juga: Update 700+ Akun Sultan Free Fire FF 2025: Diamond Unlimited dan Skin Mobil Permanent

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara Helen’s Play Mart hingga ada penyelesaian terkait legalitas operasionalnya.

Sementara itu, minuman beralkohol (minol) yang dijual tidak dilakukan penyitaan.

Fengky menjelaskan hal ini karena distribusi minuman tersebut diduga berasal dari distributor yang memiliki izin resmi.

“Kalau kita sita minuman alkohol tanpa dasar hukum yang kuat, itu salah. Jadi, sementara lokasi ini ditutup dan tidak boleh ada aktivitas apapun,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Helen’s Play Mart belum mengajukan permohonan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) untuk golongan B dan C.

“Permohonan izinnya belum masuk ke kami. Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencocokkan posisi barang (minol) dan distributor yang terkait,” ujar Budi.

Menurutnya, Disperindag tidak dapat menyita minuman alkohol di lokasi tersebut tanpa putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).

Hingga saat ini, bangunan yang telah disegel tidak diizinkan untuk membuka akses keluar masuk barang maupun aktivitas lainnya.

Proses penyegelan ini turut mendapat perhatian dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved