Sabtu, 16 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penyegelan Helens Play Mart

Helens Play Mart Disegel Satpol PP Kota Jambi, Perizinan Belum Selesai

Penyegelan dilakukan lantaran tempat yang menjual minuman beralkohol itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.

Tayang:
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/M YON RINALDI
DISEGEL - Helen’s Play Mart yang berlokasi di Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi, disegel Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah digeruduk warga, Helens Play Mart yang berlokasi di Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi, disegel Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi, Rabu (12/2/2025).

Penyegelan dilakukan lantaran tempat yang menjual minuman beralkohol itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.

"Untuk sementara, lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai," ujar Fengky Ananda, Sekretaris Satpol PP Kota Jambi.

Fengky mengatakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan menemukan bahwa toko minuman keras Helens Play Mart yang juga memiliki tempat hiburan malam itu, , tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Atas dasar itu, pemerintah kota memutuskan untuk menutup sementara Helen’s Play Mart hingga ada penyelesaian terkait legalitas operasionalnya.

Sementara itu, minuman beralkohol (minol) yang dijual tidak dilakukan penyitaan.

Fengky menjelaskan hal itu karena distribusi minuman tersebut diduga berasal dari distributor yang memiliki izin resmi.

"Kalau kita sita minuman alkohol tanpa dasar hukum yang kuat, itu salah. Jadi, sementara lokasi ini ditutup dan tidak boleh ada aktivitas apa pun," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Helen’s Play Mart belum mengajukan permohonan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) untuk golongan B dan C.

“Permohonan izinnya belum masuk ke kami. Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencocokkan posisi barang (minol) dan distributor yang terkait,” ujar Budi.

Menurutnya, Disperindag tidak dapat menyita minuman alkohol di lokasi tersebut tanpa putusan hukum tetap dari pengadilan negeri (PN).

Hingga saat ini, bangunan yang telah disegel tidak diizinkan untuk membuka akses keluar masuk barang maupun aktivitas lainnya.

Proses penyegelan ini turut mendapat perhatian dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi.

Ahmad Syukri Baraqbah mendesak pemerintah untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen.

Ia menilai lokasi hiburan malam tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga tidak sesuai dengan tata letak karena berdekatan dengan rumah dinas Gubernur Jambi dan rumah sakit.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved